BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di
dalam menjalani kehidupan sehari-hari kita sering di hadapkan oleh banyak
tantangan, rintangan, godaan, dan lain sebagainya.Semua itu menjadikan kita
akan dihadapkan oleh situasi di mana kita akan mengalami titik jenuh dalam
menjalani suatu kegiatan tersebut.Namun, meskipun dalam keadaan seperti itu
kita tidak dianjurkan untuk berkelanjutan menjalani kejenuhan tersebut.Oleh
sebab itu, kita sebagai hamba Allah yang beriman tidak akan melakukan hal-hal
yang mampu menjadikan kita hidup dalam bermalas-malasan, sehingga apapun
keadaannya dan di mana pun itu berada kita harus mampu menghadapi semua
peristiwa yang mungkin akan hadir menghiasi dalam kehidupan kita.
Di
dalam menjalani kehidupan ini kita akan dihadapkan oleh berbagai peristiwa dan
kita pun harus mampu meminimalisir adanya suatu risiko yang mungkin akan kita
alami di kemudian hari, yang dimaksud dengan risiko disini yaitu suatu
konsekuensi pilihan dalam kegiatan yang mungkin akan kita lakukan.Oleh sebab
itu, supaya kegiatan yang kita jalani ini mampu menghasilkan hasil yang secara
optimal sehingga kita harus mampu melakukan mitigasi dalam menjalani kegiatan tersebut,yang
dimaksud dengan mitigasi di sini yaitu merupakan suatu upaya untuk mengurangi
terjadinya dampak dari suatu risiko dalam kegiatan yang dijalaninya tersebut.
Berdasarkan
hal tersebut sehingga kita diwajibkan supaya mampu memanajemen adanya suatu
risiko yang mungkin akan dihadapi dalam menjalani kegiatan tersebut.Apabila
manajemen risiko itu telah diupayakan untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya
kemungkinan akan mampu mengurangi dampak-dampak negative yang tidak kita
harapkan di dalam usaha yang sedang kita jalani.Oleh sebab itu, kita dianjurkan
untuk mampu menjadikan suatu manajemen risiko sebagai sebuah media dalam sistem
yang terintegrasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Manajemen Risiko
1.
Menurut Wideman, ketidak pastian
yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity),
sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan
istilah risiko (Risk).
2.
Secara umum risiko dapat diartikan
sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat
kemungkinan yang merugikan.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Manajemen
Risiko yaitu suatu sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak
milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya
kerugian karena adanya suatu risiko. Proses pengelolaan risiko yang mencakup
indentifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam
kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan suatu pendekatan terstruktur atau
metodelogi dalam mengelola ketidak pastian yang berkaitan dengan ancaman.Suatu
rangkaian aktivitas manusia termasuk penilaian risiko, pengembangan strategi
untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan.
B. Macam-macam Risiko Secara Umum
1.
Risiko spekulatif yaitu merupakan
suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang mampu memberikan keuntungan dan
juga dapat memberikan kerugian. Risiko spekulatif sering pula dikenal dengan menggunakan
istilah risiko bisnis (business
risk).
Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat
menghadapi dua kemungkinan, kemungkinan-kemungkinan tersebut yaitu sebagai
berikut:
a)
Kemungkinan pertama investasinya
menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti
ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang
dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
b)
Risiko murni (pure risk) adalah
sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak
mungkin menguntungkan.
Salah
satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi. Dengan demikian
besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni kadang dikenal
dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan ( insurable risk ).
C. Pengintegrasian
Manajemen Risiko
Pada
dasarnya masing-masing risiko yang mungkin akan dihadapi dalam melakukan
kegiatan suatu usaha perbankan akan saling mempengaruhi antara risiko yang satu
terhadap risiko yang lainnya, sehingga mampu meningkatkan intensitas risiko
ataupun akan saling mengurangi antara risiko yang satu terhadap risiko yang
lainnya. Sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh suatu bank akan memerlukan suatu
pendekatan analisis yang terpadu mulai dari suatu kegiatan tersebut sedang
dalam proses perencanaan hingga pengimplementasiaannya, sedangkan mengenai
suatu hal kegiatan khusus lainnya seperti halnya penilaian dan pengelolaan
risiko-risiko yang lainnya dapat dilakukan secara terisolasi.
Dalam
suatu proses manajemen risiko bank harus mampu mengenal dan menggambarkan suatu
interaksi risiko dalam seluruh kegiatan suatu unit kerja secara baik.Oleh sebab
itu, dalam suatu pelaksanaan kegiatan manajemen risiko suatu bank harus mampu
mengintegrasikan seluruh kegiatan manajemen risiko pada tingkat suatu bank
sehingga adanya risiko yang mungkin akan terjadi mampu dikelola secara
konsisten dalam seluruh unit kerja, dan interaksi dari berbagai jenis risiko
serta dampak yang mungkin akan ditimbulkan mampu dimengerti dan dipertimbangkan
ketika akan mengambil suatu keputusan yang diperlukan.
Konsep
dasar dalam suatu manajemen risiko merupakan suatu aktivitas yang utama dari
suatu bank sebagai suatu lembaga intermediasi bagi pihak-pihak yang mempunyai
suatu kepentingan yang bertujuan untuk mengoptimalkan hasil akhir antara risiko
yang dihadapi dengan suatu hasil yang diperoleh, dan membantu merencanakan dan
pengembangan suatu pembiayaan dalam mengembangkan suatu usaha secara efektif
dan efisien.
Setiap
lembaga keuangan baik itu bank maupun non bank dan baik syari’ah maupun
konvensional harus mampu mengidentifikasi dan mengontrol adanya suatu risiko
yang terjadi di dalam kegiatan pengelolaan dana simpanan, portofolio aktiva
produktif dan kontrak off balance sheet.Manajemen risiko dibutuhkan supaya
mampu untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan adanya berbagai macam
risiko yang mungkin akan terjadi dalam suatu kegiatan usaha yang dilakukan
tersebut, sebab manajemen risiko ini dijadikan sebagai alat yang sangat
mendasar dalam mendukung keberlangsungan kegiatan usaha dalam suatu bank
tersebut.
Prinsip
pokok dalam manajemen risiko yaitu disesuaikan oleh kondisi pasar dan struktur
kegiatan usaha dalam suatu bank sangatlah bervariasi, sehingga tidak ada suatu
sistem manajemen risiko yang dapat efektif berlaku bagi seluruh bank.Setiap
bank seharusnya mampu mengembangkan sistem manajemen risiko yang disesuaikan
terhadap kebutuhan masing-masing dari bank itu sendiri.Namun demikian, dalam
menjalani sistem manajemen risiko dalam suatu bank yang efektif mempunyai
sejumlah prinsip-prinsip pokok yang sama seperti halnya adanya tanggung jawab
dan keterlibatan direksi dan manajemen senior bank, pedoman pokok pengelolaan
risiko, integrasi pengelolaan risiko, tanggung jawab lini bisnis, pengukuran
dan evaluasi risiko, review secara independen serta pengembangan rencana
contingency.
Pedoman
dalam suatu manajemen risiko digunakan sebagai media dalam meyakinkan bahwa
seluruh risiko-risiko yang mungkin akan dihadapi bank akan mampu diidentifikasi
dan dikelola sesuai dengan harapan direksi serta berguna panduan mengenai jalur
dan cara berkomunikasi, pelaksanaan koordinasi, dan pengambilan suatu tindakan
sehingga bank harus mempunyai pedoman manajemen risiko yang efektif,
konprehensif, dan konsisten.Pedoman dalam manajemen risiko tersebut mampu
mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup risiko yang perlu
dikelola, proses pengelolaannya, serta peran dan tanggung jawab para pihak bank
dalam mengelola risiko tersebut.Pedoma dalam manajemen risiko tersebut perlu
harus dibuat yang sifatnya ketat dalam mengatur tentang bagaimana cara
pengelolaan seluruh risiko yang mungkin akan dihadapi oleh bank tersebut, namun
dalam membuat pedoman dalam manajemen risiko tersebut harus cukup fleksibel
untuk mengakomodasikan adanya suatu perubahan-perubahan yang mungkin akan
dihadapi oleh bank tersebut.
Dalam
suatu proses terhadap penilaian suatu risiko yang telah dibuat, selanjutnya
perlu diuraikan kembali secara detail ke dalam suatu kebijakan-kebijakan dari
masing-masing unit-unit kerja sehingga masing-masing unit kerja mampu dengan
segera mengidentifikasi adanya suatu aktivitas yang memiliki risiko tinggi dan
mengalokasikan sumber-sumber daya yang memadai untuk mitigasi risiko.Untuk
menjamin terjadinya efektivitas dalam suatu manajemen risiko, sehingga
pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab memerlukan adanya sumber daya dan
rujukan yang memadaiserta wewenang yang sesuai.Oleh sebab itu, staf dan manajer
lini dalam pelaksanaan manajemen risiko perlu dibekali oleh dukungan
komunikasi, pelatihan-pelatihan, dan sumber daya pendukung lainnya yang secara
memadai.Pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan suatu manajemen
risiko perlu mempunyai akses ke seluruh unit kerja tersebut, dan mampu dengan
mudah terlibat dalam proses dalam penyampaian memberikan umpan balik yang
terkait dengan perubahan-perubahan tingkat risiko sehingga penyesuaian dapat
segera dilakukan dalam setiap kegiatan dalam bisnis tersebut.Selain itu,
penanggung jawab tersebut perlu pula mempunyai akses komunikasi yang lancar
terhadap komisaris, direksi, serta akses komunikasi terhadap manajemen senior
bank khususnya yang berkaitan dengan hal-hal manajemen risiko.
Kebijakan
dan pedoman yang diterapkan pada masing-masing unit kerja tersebut juga akan
memberikan dampak dalam memudahkan tim pemantau independen di bank dalam
melakukan penilaian-penilaian kualitas manajemen risiko dan menguji efektivitas
dari aktivitas pengelolaan risiko terhadap masing-masing unit kerja tersebut.
Komponen-komponen
yang termasuk dalam penilaian-penilaian risiko yaitu dalam mengidentifikasi
sumber-sumber risiko sebagai bagian dari aktivitas rutin dalam proses
perencanaan stratejik bank, melakukan pengujian terhadap
pengendalian-pengendalian risiko dan periodik, dokumentasi dan penilaian-penilaian
risiko serta mengkaitkannya terhadap sistem pengendalian yang tersedia untuk
mitigasi risiko terhadap setiap proses bisnis penting, dan menetapkan suatu
proses yang eksplisit untuk menilai risiko yang terkait dengan kegiatan baru
serta kegiatan yang telah ada apabila terjadi suatu perubahan-perubahan dalam
kegiatan tersebut.
Menurut
Jorion pada tahun 1997, Suatu perbankan mempunyai tiga tipe risiko yang terdiri
dari risiko usaha, risiko strategis, dan risiko keuangan.Untuk lebih jelasnya
yaitu sebagai berikut:[1]
Risiko
usaha yaitu merupakan hal-hal yang berkaitan dengan daya saing korporasi dan
value bagi pemegang saham.Hal ini meliputi suatu inovasi, desain produk, dan
pemasaran yang berfungsi untuk meningkatkan kemungkinan dalam memenuhi kebutuhan nasabah diantara
beberapa produk sejenis dan subtitusi.
Risiko
strategis disebabkan oleh adanya suatu pergeseran dan perubahan-perubahan iklim
ekonomi dan politik.Pada kenyataannya, fundamental ekonomi dari suatu negara
tergantung pada faktor-faktor yang lain seperti kondisi politik pada saat itu
dan adanya perkembangan-perkembangan teknologi yang merupakan faktor eksternal
yang tidak mudah untuk diprediksi.Oleh sebab itu, sulit dalam melakukan
tindakan hedge untuk menaggulanginya.Satu-satunya untuk membatasi adanya risiko
strategis yaitu dengan melakukan diversifikasi usaha.
Risiko
keuangan yaitu merupakan hal-hal yang berhubungan dengan adanya kemungkinan
mengalami kerugian didalam pasar keuangan yang disebabkan oleh adanya suatu
pergerakan indikator di pasar keuangan seperti halnya tingkat suku bunga dan
nilai tukar uang.
Setelah
dilakukan indentifikasi risiko secara akurat, selanjutnya secara berturut-turut
bank perlu melakukan pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.Dalam
pengukuran risiko tersebut supaya bank mampu menghitung eksposur risiko yang
terdapat dalam kegiatan usahanya sehingga bank dapat mampu memperkirakan
dampaknya terhadap permodalan yang seharusnya dipelihara dalam rangka mendukung
kegiatan usaha tersebut.Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan pemantauan
risiko, bank harus melakukan evaluasi terhadap eksposur risiko, terutama yang
berdampak pada permodalan bank dan hasil dari pemantauan tersebut dilaporkan
secara tepat waktu, akurat, dan informatif yang akan digunakan oleh pihak
pengambil keputusan dalam suatu bank, termasuk tindak lanjut yang
diperlukan.Selanjutnya berdasarkan dari hasil pemantauan tersebut, bank akan
melakukan pengendalian risiko yaitu dengan cara penambahan modal, lindung
nilai, dan teknik imitigasi lainnya.
D. Macam-macam
Risiko yang terjadi Pada Perbankan
1. Risiko
Pembiayaan
Yaitu
merupakan risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan dalam memenuhi
kewajibannya.Risiko pembiayaan ini dapat bersumber dari berbagai aktivitas
fungsional bank seperti halnya penyediaan dana, tresuri, investasi dan
pembiayaan perdagangan yang seluruhnya itu telah tercatat dalam banking book
maupun trading book.
Antisipasi
untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya risiko pembiayaan yaitu sebagai
berikut:
Ø Bank
harus menerapkan suatu sistem penilaian yang independen dan berkelanjutan
terhadap efektivitas penerapan proses manajemen risiko pembiayaan, misalnya
saja mengkaji ulang proses administrasi pembiayaan, penilaian terhadap akurasi
penerapan internal risk rating atau penggunaan alat pemantau lainnya, serta
efektivitas pelaksanaan satuan kerja atau petugas yang melakukan pemantauan
kualitas dan pembiayaan individual;
Ø Pelaksanaan
kajian ulang tersebut harus dilakukan oleh tim independen terhadap satuan kerja
yang melakukan transisi risiko pembiayaan. Setelah itu hasil dari kajian ulang
dilaporkan secara langsung dan lengkap kepada Satuan kerja audit intern,
direktur kepatuhan, direksi terkait lainnya, dan komite audit;
Ø Bank
harus memastikan bahwa satuan kerja pembiayaan lainnya yang telah dikelola
secara memadai dan eksposur risiko pembiayaan tetap konsisten dengan limit yang
ditetapkan dan memenuhi standar kehati-hatian;
Ø Bank
harus menetapkan dan menerapkan pengendalian intern untuk memastikan bahwa
penyimpangan terhadap kebijakan prosedur dan limit telah dilaporkan tepat waktu
kepada direksi atau pejabat terkait untuk keperluan tindakan terbaik;
Ø Pada
saat melakukan audit intern, satuan kerja kredit intern harus melakukan
pengujian terhadap efektivitas pengendalian intern untuk memastikan bahwa
sistem pengendalian tersebut telah efektif, aman, dan sesuai dengan ketentuan
yang telah berlaku serta kebijakan, pedoman, dan prosedur intern bank.Setiap
terjadi ketidak efektifan, ketidakakuratan atau temuan penting dalam sistem
tersebut harus segera dilaporkan dan menjadi perhatian direksi dan satuan kerja
manajemen risiko sehingga tindakan perbaikan dapat segera dilaksanakan;
Ø Bank
harus memiliki prosedur pengelolaan penanganan pembiayaan bermasalah termasuk
sistem deteksi pembiayaan bermasalah secara tertulis dan menetapkan secara
efektif.Apabila bank memiliki pembiayaan bermasalah yang cukup signifikan, bank
harus memisahkan fungsi penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut dengan
fungsi yang memutuskan penyaluran pembiayaan.Setiap strategi dan hasil
penanganan pembiayaan bermasalah yang ditatausahakan dalam dokumentasi data
yang selanjutnya digunakan sebagai input untuk kepentingan satuan kerja yang
berfungsi menyalurkan atau merestrukturisasi pembiayaan tersebut.
2. Risiko
Pasar ( Market Risk)
Yaitu
merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari
portofolio yang dimiliki oleh suatu bank, yang mampu merugikan bank.Variabel
pasar yaitu merupakan interest dan nilai tukar, juga termasuk derivasi
darikedua jenis risiko pasar tersebut yaitu adanya perubahan harga
options.Risiko pasar ini terdapat pada aktivitas fungsional bank, seperti
halnya tresuri dari investasi dalam surat berharga dan pasar uang maupun
penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana, dan kegiatan pendanaan
dan penerbitan surat utang serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
Market
risk yang mampu menghantam bank sebagai akibat dari perubahan suku bunga bank,
misalnya saja dapat muncul dari hal-hal sebagai berikut:[2]
v Traded
Market Risk
Di
sini bank aktif dalam berpartisipasi dalam perdagangan market instrument
tertentu, misalnya saja obligasi.Nilai market instrument ini dipengaruhi oleh
adanya perkembangan harga yang terbentuk dalam pasar obligasi tersebut.Misalnya
saja kenaikan tingkat suku bunga pasar dapat berimbas pada terjadinya penurunan
nilai pokok jual obligasi.Hal ini padahal obligasi tersebut mungkin tercatat
sebagai salah satu unsur aset investasi dalam neraca bank.Penurunan harga ini
tentu saja akan menurunkan besaran aset bank yang selanjutnya harus di off-set
sebagai kerugian bagi bank.Traded market risk ini dapat pula datang sebagai
akibat dari adanya perubahan-perubahan nilai tukar mata uang, harga pasar
saham, serta harga komoditas, khususnya apabila bank melakukan kegiatan trading
mata uang, saham, dan trading yang terkait dengan kontrak komoditas.
Antisipasi
untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya traded market risk yaitu sebagai
berikut:
Ø Bank
mencermati tren tingkat suku bunga bank yang dikaitkan dengan tren harga pasar
dari berbagai jenis instrument utang, di pasar uang maupun di pasar modal;
Ø Bank
perlu mencermati komposisi neraca, baik pada sisi aktiva maupun pada sisi
pasiva agar senantiasa berada dalam posisi yang secara neto menguntungkan;
Ø Bank
perlu mengambil keputusan yang tepat, hal ini sepenuhnya sesuai dengan
perkembangan tren tingkat suku bunga.
v Interest
Rate Risk In The Banking Book
Di
sini bank menghadapi risiko sebagai akibat dari terjadinya perubahan harga
pasar pada account pada struktur neraca.Risiko itu sesungguhnya berakar pada
kegiatan bisnis bank itu sendiri, seperti halnya kegiatan dalam memberikan
suatu kredit dan menerima penempatan deposit dari para nasabah bank.Misalnya
saja bank memberikan kredit jangka panjang dengan bunga tetap,sedangkan sumber
dana dengan bunga mengambang.Apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga, bank
dapat mengalami penurunan net interest margin.Hal ini terjadi karena bank harus
membayar penempatan dana nasabah pada tingkat suku bunga yang lebih tinggi
dibandingkan penerimaan dari kredit yang berbunga tetap tersebut.
Antisipasi
untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya interest rate risk in the banking
book yaitu sebagai berikut:
Ø Melakukan
perubahan atas underlying business model yang dapat diterapkan oleh bank, dalam
hal ini misalnya saja bank dapat mengubah lending ratenya itu menjadi atas
dasar besaran discount rate bank indonesia atau mengubah funding ratenya
menjadi fixsed rate berjangka waktu lima tahun;
Ø Menempatkan
dana masyarakat yang berjangka pendek menjadi penempatan dana antarbank di
pasar uang antarbank atau bank melakukan fund raising berjangka waktu lima
tahun dari bank lainnya;
Ø Apabila
tersedia derivatives markets, bank dapat melakukan interest rate swap agreement
dengan bank lain.Misalnya saja untuk menaggulangi risiko suku bunga, bank dapat
melakukan swap membayar bank lain tersebut dengan tingkat suku bunga fixsed
untuk jangka waktu lima tahun dan bank menerima pembayaran inter bank rate
bulanan.
3. Risiko
Likuiditas ( Liquidity Risk)
Yaitu
merupakan risiko yang disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajibannya.Risiko
likuiditas ini terdapat pada aktivitas fungsional penyediaan dana, treasuri dan
investasi, serta kegiatan pendanaan dan instrumen utang.
Antisipasi untuk menaggulangi kemungkinan
terjadinya risiko likuiditas yaitu sebagai berikut:
Ø Bank
harus menilai stabilitas dan tren simpanan dana masyarakat serta menyusun worst
cash scenario berdasarkan observasi terhadap trend penarikan terbesar yang
pernah terjadi dalam kurun waktu observasi tersebut, terutama bagi bank yang
pernah mengalami penarikan dana yang sangat besar;
Ø Bank
harus mengumpulkan data dan memantau posisi likuiditas secara berkala serta
potensi kerugian yang disebabkan oleh risiko likuiditas, yaitu dengan cara
mengelola posisi likuiditas;
Ø Bank
harus melakukan review secara berkalaterhadap faktor-faktor penyebab timbulnya
risiko likuiditas serta kaitannya dengan kerugian yang dapat ditimbulkan;
Ø Untuk
kepentingan pemantauan eksposur likuiditas, satuan kerja manajemen risiko harus
menyusun laporan mengenai kerugian yang disebabkan oleh faktor risiko
likuiditas dan disampaikan kepada komite manajemen risiko dan direksi yang
bersangkutan terhadap hal tersebut.
4. Risiko
Operasional ( Operational Risk)
Yaitu
merupakan risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya
problema yang mempengaruhi berjalannya operasional bank.Risiko operasional
mampu menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung serta
hilangnya kerugian potensial atas hilangnya kesempatan dalam memperoleh
keuntungan.Risiko operasional terdapat pada setiap aktivitas fungsional bank,
seperti halnya penyediaan dana, pendanaan dan instrumen utang, teknologi dan
sistem informasi serta sistem manajemen, serta terdapat dalam pengelolaan
sumber daya manusia.
Antisipasi
untuk menanggulangi terjadinya risiko operasional yaitu sebagai berikut:
Ø Bank
harus melakukan pemantauan risiko operasional secara berkelanjutan terhadap
seluruh eksposur risiko operasional serta kerugian yang dapat ditimbulkan oleh
aktivitas fungsional utama yaitu dengan cara menerapkan sistem pengendalian
intern dan menyediakan laporan berkala mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh
risiko operasional;
Ø Bank
harus melakukan review secara berkala terhadap faktor-faktor penyebab timbulnya
risiko operasional serta dampak kerugiannya;
Ø Satuan
kerja manajemen risiko harus menyusun laporan mengenai kerugian dari risiko
operasional dan hasil review kepatuhan audit intern serta menyampaikanlaporan
tersebut kepada komite manajemen.
5. Risiko
Hukum ( Legal Risk)
Yaitu
merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan dalam aspek yuridis,
seperti halnya adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan
yang mendukung, ataupun bisa juga disebabkan oleh kelemahan dalam perikatan,
seperti halnya tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan
yang tidak sempurna.
Antisipasi untuk menanggulangi terjadinya
risiko hukum yaitu sebagai berikut:
Ø Satuan
kerja bidang hukum harus melakukan review secara berkala terhadap kontrak dan
perjanjian antara bank dan pihak lain dengan cara melakukan penilaian kembali
terhadap efektivitas proses tersebut guna mengecek validitas hak dalam kontrak
perjanjian tersebut
Ø Ketika
bank menerbitkan garansi seperti halnya netting agreetment, collateral pledges,
dan margin calls maka harus didukung oleh efektifitas dan dokumen hukum;
Ø Bank
harus meningkatkan pengendalian risiko hukum untuk memastikan:
·
Kesesuaian antara
operasional, organisasi dan pengendalian intern dengan ketentuan yang berlaku,
kode etik, dan strategi usaha;
·
Kepatuhan terhadap
prosedur internal;
·
Kualitas laporan
keuangan;
·
Efektivitas dan
efisiensi sistem informasi manajemen risiko;
·
Efektivitas penerapan
komunikasi yang berkaitan dengan dampak risiko hukum kepada seluruh pegawai
pada setiap jenjang organisasi
6. Risiko
Reputasi ( Reputation Risk)
Yaitu
merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi yang sifatnya negatif
yang berkaitan terhadap kegiatan pada bank tersebut atau dengan kata lain
adanya persepsi yang sifatnya negatif yang berkaitan terhadap kegiatan pada
bank tersebut.
Antisipasi
untuk menanggulangi terjadinya risiko reputasi yaitu sebagai berikut:
Ø Bank
harus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam rangka
mengendalikan risiko reputasi;
Ø Bank
harus segara mengatasi adanya keluhan nasabah dan gugatan hukum yang dapat
meningkatkan eksposur risiko reputasi yaitu dengan cara melakukan komunikasi
dengan nasabah secara kontinyu dan melakukan perundingan bilateral dengan
nasabah untuk menghindari litigasi dan tuntutan hukum;
Ø Bank
dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka mengendalikan risiko
reputasi dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat atas penggunaanya.
7. Risiko
Strategis (Strategic Risk)
Yaitu
merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi
bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau
dengan kata lain kurang responsipnya bank terhadap perubahan-perubahan
eksternal.
Antisipasi untuk menanggulangi
terjadinya risiko strategis yaitu sebagai berikut:
Ø Bank
harus melaksanakan proses pengendalian keuangan yang bertujuan untuk memantau
realisasi dibandingkan dengan target yang akan dicapai dan memastikan bahwa
risiko yang akan diambil masih dalam batas toleransi;
Ø Bank
harus memiliki satuan kerja yang diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk
menganalisis laporan actual dengan target rencana bisnis dan penyampaiannya
kepada direksi secara berkala;
Ø Bank
harus melaksanakan pengujian dan kaji ulang terhadap sistem informasi manajemen
risiko strategis secara berkala.
8. Risiko
Kepatuhan ( Compliance Risk)
Yaitu
merupakan risiko yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti halnya
risiko pembiayaan mengenai ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum,
kualitas aktiva produktif, pembentukan penyisihan aktiva produktif, batas
maksimum pemberian pembiayaan, risiko pasar mengenai rencana kerja anggaran
tahunan bank, dan risiko lainnya yang terkait dengan ketentuan-ketentuan
tertentu.
Antisipasi
untuk menanggulangi terjadinya risiko kepatuhan yaitu sebagai berikut:
Ø Efektivitas
dan independensi fungsi audit, quality assurance unit, dan satuan kerja
manajemen risiko;
Ø Akurasi,
kelengkapan, dan integritas laporan serta sistem informasi manajemen;
Ø Keberadaan
sistem pemantauan terhadap irregularities yang mampu mengidentifikasi dan
mengukur peningkatan frekuensi dan jumlah eksposur risiko;
Ø Tingkat
responsif bank terhadap penyimpangan kebijakan dan prosedur intern bank;
Ø Tingkat
responsif bank terhadap penyimpangan dalam sistem pengendalian intern bank.
E. Strategi-strategi
Manajemen Risiko dalam Sistem Terintegrasi
1. Menghindari
risiko
Terkadang, sebuah
risiko akan begitu serius hingga anda ingin menghilangkannya, contohnya dengan
menghindari seluruh aktivitas, atau menggunakan pendekatan yang benar - benar
berbeda. Jika sebuah jenis trading tertentu sangat berisiko, anda mungkin
memutuskan bahwa itu tidak sebanding dengan apa yang akan didapat, dan
meninggalkannya.
Keuntungan
strategi ini adalah bahwa ini merupakan cara yang paling efektif dalam
berurusan dengan risiko. Dengan menghentikan aktivitas yang menyebabkan masalah
- masalah potensial, anda menghilangkan peluang kerugian.
Kelemahannya
adalah bahwa anda juga kehilangan beberapa keuntungan juga. Aktivitas yang
berisiko dapat menjadi sangat menguntungkan, atau mungkin memiliki keuntungan
lainnya bagi perusahaan anda. Jadi strategi ini sangat baik digunakan sebagai
langkah terakhir, ketika anda mencoba strategi lainnya dan menemukan bahwa
tingkat risiko masih terlalu tinggi.
2. Mengurangi
Risiko
Jika anda tidak
menghilangkan seluruh aktivitas, pendekatan umum adalah mengurangi risiko yang
berkaitan dengan itu. Ambil langkah untuk membuat hasil negatif lebih sedikit
terjadi, atau meminimalkan dampaknya ketika itu terjadi.
Pada
strategi anda anda dapat melanjutkan aktivitas anda, namun dalam pengukuran
yang membuat bahayanya berkurang. Jika dilakukan dengan benar, anda mendapatkan
yang terbaik. Namun bahayanya adalah kendali anda menjadi tidak efektif, dan
anda berakhir dengan tetap menderita kerugian yang anda takutkan.
3. Memindahkan
Risiko
Kita semua familiar
dengan konsep asuransi dari kehidupan sehari - hari, dan hal yang sama berlaku
dalam bisnis. Sebuah kontrak asuransi pada dasarnya merupakan transfer risiko
dari satu pihak ke pihak lainnya, dengan imbalan bayaran.
Contohnya
ketika anda memiliki sebuah rumah, ada risiko besar akan kebakaran, pencurian
atau kerusakan lainnya. Jadi anda membayar sebuah polis asuransi rumah, dan
memindahkan risiko tersebut ke perusahaan asuransi. Jika sesuatu terjadi,
perusahaan asuransi yang akan menanggung kerugiannya, dan sebagai imbalan untuk
jaminan tersebut, anda membayar premi.
Ketika
anda memiliki sebuah bisnis, anda memiliki pilihan untuk memindahkan banyak
risiko anda ke perusahaan asuransi. Anda dapat mengasuransikan properti dan
kendaraan anda, juga mengambil berbagai jenis asuransi liabilitas untuk
melindungi anda dari tuntutan hukum. Kita akan membahas lebih detil tentang
asuransi pada tutorial selanjutnya dalam seri ini, namun ini adalah pilihan
yang bagus dalam menangani risiko yang memiliki dampak yang besar, sepanjang
anda dapat menemukan polis yang terjangkau.
4. Menerima
Risiko
Seperti yang telah kita
lihat, manajemen risiko mempunyai harga. Menghindari risiko berarti membatasi
aktivitas perusahaan anda dan melewatkan peluang keuntungan.Mengurangi risiko
dapat melibatkan sistem baru yang mahal atau proses dan kontrol yang
melelahkan. Memindahkan risiko juga ada harganya, contohnya seperti pada premi
asuransi.
Jadi
dalam kasus risiko tingkat minor, langkah terbaik adalah menerimanya. Tidak
masuk akal bila menginvestasikan dalam serangkaian software yang mahal hanya untuk
mengecilkan sebuah risiko yang tidak akan memiliki dampak yang besar. Untuk
risiko yang mendapatkan nilai dampak dan kecendrungan yang rendah, carilah
solusi sederhana dan murah, dan jika anda tidak dapat menemukannya, maka
mungkin akan lebih berharga untuk menerimanya dan melanjutkan bisnis seperti
biasa.
Keuntungan
dalam menerima risiko adalah cukup jelas: tidak ada biaya, dan membebaskan
sumber daya untuk fokus pada risiko yang lebih serius. Kelemahannya adalah juga
cukup jelas: anda tidak memiliki kendali. Jika dampak dan kecenrungannya minor,
itu mungkin tidak masalah. Namun pastikan bahwa anda telah menilai semua hal
tersebut dengan benar, sehingga anda tidak akan mendapat kejutan yang tidak
menyenangkan.
5. Monitor
Melakukan pengukuran
tidak cukup; anda juga perlu memeriksa apakah hal tersebut bekerja, dan
memonitor bisnis anda secara reguler untuk mengidentifikasi dan menangani
risiko baru.
Titik
awalnya adalah perencanaan yang telah anda tetapkan. Anda sekarang telah
memiliki sebuah daftar seluruh risiko dalam bisnis anda, penilaian terhadap
kecendrungan dan dampaknya, sebuah evaluasi terhadap kendali terkini, dan
rencana tindakan untuk menanganinya.
Berikut adalah
contoh bagaimana tampaknya ketika anda
meletakkan semuanya bersama - sama (klik pada tombol Risk management plan and
register pada bagian akhir halaman).Bahayanya dengan dokumen seperti ini adalah
anda menghabiskan banyak waktu untuk menyiapkan pada awalnya, namun tidak
pernah kembali dan mengupdatenya di lain waktu.
Sebuah
perencanaan manajemen risiko yang baik haruslah sebuah dokumen yang hidup, yang
secara konstan menjadi acuan dan diupdate untuk mencerminkan situasi terbaru,
risiko baru, dan efektifitas tindakan anda.Tidak ada aturan yang keras dan
cepat tentang seberapa sering anda mengupdate perencanaan manajemen risiko
anda.
Perusahaan
besar memiliki satu departemen khusus untuk menangani manajemen risiko, dimana
pada perusahaan kecil anda akan terbatas pada penggunaan sumber daya. Kuncinya
adalah membuat komitmen untuk mengupdate perencanaan anda secara reguler,
apakah setiap bulan, setiap tiga bulan, atau bahkan setiap tahun.
Salah
satu pendekatan terbaik adalah membuat perubahan kecil untuk item tersendiri
pada proses berjalan, saat perubahan terjadi, dan kemudian melaksanakan review
secara komprehensif terhadap dokumen pada frekuensi yang lebih jarang, namun
tetap reguler. Kajian komprehensif akan mencakup untuk kembali ke langkah awal
yang telah kita bahas sebelumnya dalam seri ini, brainstorming tentang seluruh
risiko dalam bisnis anda, menambahkan item baru dalam daftar, dan memberi
peringkat berdasarkan tingkat kepentingan. Kemudian melakukan hal yang sama
untuk risiko saat ini, mencatat setiap perubahan
BAB III
PENUTUP
1. Manajemen
risiko yaitu merupakan
2. Sistem
terintegrasi yaitu merupakan
3. Manfaat
manajemen risiko yaitu sebagai berikut:
v Mengurangi
adanya suatu kerugian
v Menjaga
kestabilan nasabah
v Membangun
reputasi yang baik di masyarakat
4. Penyebab
terjadinya risiko yaitu sebagai berikut:
v Bisnis
yaitu penyebab yang berasal dari internal
v Non
Bisnis yaitu penyebab yang berasal dari eksternal
5. Dampak
risiko yaitu sebagai berikut:
v Sistematis
yaitu hanya perusaan tertentu
v Non
Sistematis yaitu semua perusahaan yang terkena dampaknya
6. Mitigasi
yaitu merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya suatu dampak yang disebabkan
oleh adanya risiko itu sendiri.
7. Macam-macam
risiko yaitu sebagai berikut:
v Risiko
operasional
v Risiko
pasar
v Risiko
likuiditas
v Risiko
hukum
v Risiko
kepatuhan
v Rasio
strategis
v Rasio
Pembiayaan
v Rasio
reputasi
DAFTAR PUSTAKA
RIVAI,
Veithazal; Arviyan Arifin, Islamic Banking, (Jakarta:Bumi Aksara, 2010)
Masyhud
Ali, Manajemen Risiko, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)