BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penentuan harga
merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pemasaran.Harga menjadi
sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga sangat menentukan
lakutidaknya produk dan jasa perbankan. Salah satu dalam menentukan harga akan
berakibat fatalterdapat produk yang ditawarkan nantinnya. Pada
saat ini praktik perbankan syariah dan BMT dalam menentukan kebijakan
harga jual yang diinginkan tidaklah terlepas dari rujukan (benchmark) kepada suku
bunga konvensional,
tingkat pesaing (competitor),
dll.
Di sisi lain, masih terdapat
kritikan-kritikanterhadap beberapa praktik yang dilakukan perbankan syariah dan
BMT selama ini terutama pada jual beli murabahah yang dianggap masih sama
dengan kredit pada perbankankonvensional. Hipotesa ini didasarkan pada kenyataan bahwa
proses penentuan harga jualmurabahah adalah tetap menggunakan metode pembebanan
bunga flat rate dan prinsip cost
of fund yang merupakan pikiran utama dalam perbankan
konvensional.Bahkan penentuan marjin yang diberikan terkadang lebih besar dari
suku bunga konvensional. Hal ini untuk menghindari akibat dari terjadinya inflasi. Kondisi seperti
inimenuntut adanya persepsi yang kurang baik dari masyarakat bahwa praktik bank
syariah atauBMT tidak ada bedanya dengan bank konvensional bahkan mungkin lebih
jahat dari bank konvensional.
Oleh karenanya menjadi hal yang sangat menarik apabila kita kaji lebih
dalamtentang kebijakan yang diberikan bank syariah dalam menentukan harga jual
murabahah,karena penentuan harga yang dilakukan oleh bank syariah atau BMT
merujuk pada suku bunga konvensional adalah paradigma yang sangat
menyesatkan.Idealnya selain dituntut untuk memenuhi aturan-aturan syariah, bank
syariah danBMT juga diharapkan mampu memberikan bagi hasil kepada dana pihak
ketiga minimalsama dengan, atau bahkan lebih besar, dari suku bunga yang
berlaku dibank konvensionalserta menerapkan marjin keuntungan pembiayaan yang
lebih rendah dari pada suku bungakredit bank konvensional.Untuk merealisasikan
konsep ideal tersebut, bank syariah atau BMT hrus dikelolasecara optimal
berlandaskan prinsip-prinsip amanah, sidiq, fatonah, dan tabligh,
termasuk dalam hal kebiajakan penetapan marjin keuntungan dan nisbah bagi
hasil pembiayaan
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Margin
2. Bagaimana Penetapan Nilai Margin
3.
Apa Itu Margin / Keuntungan
4.
Bagaimana Perhitungan
Margin
5.
Apa Itu Konsep Margin dalam Murabahah
C. Tujuan Masalah
1. Untuk Mengetahui Pengertian Margin
2.
Untuk Mengetahui Penetapan
Nilai Margin
3.
Untuk Mengetahui Margin / Keuntungan
4.
Untuk Mengetahui
Perhitungan Margin
5.
Untuk Mengetahui Konsep Margin Dalam Murabahah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Margin adalah kenaikan
bersih dari aset bersih sebagai akibat darimemegang aset yang mengalami
peningkatan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan.
Keuntungan juga bisa diperoleh dari pemindahan saling tergantunginsidental yang
sah dan yang tidak saling tergantung, kecuali transfer yang tidak saling tergantung
dengan pemegang saham, atau pemegang- pemegang rekening investasi
tak terbatas dan yang setara dengannya.
Pengertian margin berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Margin adalah laba
kotor atau tingkat selisih antara biaya produksi dan harga jual dipasar”
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa margin adalah tingkat selisih atau
kenaikan nilai dari aset yang mengalami peningkatan nilai dari biaya produksidan harga jual
·
Metode penentuan margin menurut muhammad adalah
sebagai
berikut:Metode penentuan margin
terdiri dari
·
Mark-uppricing
adalah penentuan tingkat harga denganme-markup
biaya produksi komoditas yang bersangkutan,
·
Target-return pricing
adalah harga jual produk yang bertujuan
mendapatkan tingkat return atas besarnya modal yangdiinvestasikan Dalam bahasan keuangan dikenal
dengan return
·
on investment
adalah (ROI) Dalamhal
ini perusahan akan menentukan berapa return yang akan diharapkan atas modal yangdiinvestasikan,
·
Received-velue pricing
adalah penentuan harga dengan tidak
menggunakanvariabel harga sebagai harga jual harga jual didasarkan pada harga
produk pesaing dimana perusahaan melakukan penambahan atau perbaikan unit
untuk meningkatkan kepuasan pembeli,
·
Value pricing
adalah kebijakan harga
yang kompetitif atas barang yang berkualitastinggi. Dengan ungkapan ono rego ono rupo,
artinya barang yang baik pasti harganya mahal.Cara yang dilakukan rasulallah
ini dapat dipakai sebagai salah satu metode bank syariah/BMT dalam
menentukan harga jual produk murabahah
B.
Penetapan Nilai Margin
Faturrahman
Djamil dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank
Syariah mengatakan bahwa bank melakukan penetapan margin/keuntungan dari harga
jual sejumlah tertentu dengan mempertimbangkan keuntungan yang akan diambil,
biaya-biaya yang ditanggung termasuk antisipasi timbulnya kemacetan dan jangka
waktu pengembalian. Hal ini ditunjang oleh undang-undang perbankan UU No. 10 Th. 1998
tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, Pasal 1
No. 13 dan Pasal 6 huruf m, yang berisikan tentang pembiayaan pada perbankan
syariah
Muhamad dalam bukunya yang berjudul sistem
prosedur & operasional Bank Syariah menuliskan dalam pembiayaan Murabahah
harga jual pada pemesan adalah harga beli pokok plus margin keuntungan yang telah disepakati.
Dalam Alqur’an juga disebutkan bagaimana akad
jual beli haruslah dilakukan dengan adil dengan penetapan yang tidak merugikan
satu pihak dengan pihak yang lain.

Hai orang-orang yang beriman! janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang
berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (Quran : An Nisa : 29)[1].
Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu merugikan orang
lain. (Quran : Asy
Syu'araa' : 181)

Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka
apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam.
Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu,
sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu. ( Quran
: Al Baqarah : 198)
C. Margin / Keuntungan
Margin / keuntungan adalah
persentase tertentu yang ditetapkan per tahun. Jadi, jika perhitungan margin
keuntungan secara harian, jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari dan
jika perhitungan margin keuntungan secara bulanan, setahun ditetapkan 12 bulan. Pada umumnya, nasabah pembiayaan melakukan
pembayaran secara angsuran. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan
atau sewa berdasarkan akad murabahah, salam,
istishna’
dan atau ijarah disebut
sebagai piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafond pembiayaan, yakni jumlah
pembiayaan (harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum di dalam Perjanjian
Pembiayaan.
Ø
Penetapan marjin /
keuntungan
Secara teknis, yang dimaksud dengan margin
keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan
marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun
perhitungan marjin keuntungan scara harian, maka jumlah dari dalam setahun
ditetapkan 360 hari; perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun
ditetapkan 12 bulan.[2]
1.
Referensi margin / keuntungan
Yang dimaksud dengan Referensi Margin
Keuntungan adalah marjin keuntungan yang ditetapkan dalap rapat ALCO Bank
Syaria. Margin Keuntungan ditetapkan berdasarkan pertimbangan pertimbangan
berikut:
·
Direct Competitor,s Marker Rate (DCMR)
Adalah tingkat margin keuntungan rata-rata
perbankan syariah,atau tingkat marjin keuntungan rata-rata beberapa bank
syariah yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kelompok kompitetor langsun
·
Indirect Competitor’s Marcet Rate (ECRI)
ECRI adalah tingkat suku bunga rata-rata
perbankan konvensional, yang dapat rapat ALCO ditetapkan sebagai kelompok
kompetitor tidak langsung,
·
Expected Competitive Return For Investor (ECRI)
Adalaha target bagi hasil kompetitif yang
diharapkan akan diberika kepada dana pihak ketiga.
·
Acquring cost
Adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang
langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
·
Overhead cost
Adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang
langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga
2.
Penetapan harga jual
Setelah memperoleh referensi marjin keuntungan,
bank melakukan penetapan harga jual. Arga jual adalah penjumlahan harga
beli/harga pokok/harga perolehan bank dan margin keuntungan.
3.
Pengakuan angsuran harga jual
Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga
beli/harga pokok dan angsuran marjinkeuntungan.
D.
Perhitungan Margin
Dalam
penetapan perhitungan margin murabahah terdapat rumus yang berkaitan dengannya
yaitu : Menentukan Harga Jual Bank Harga Jual Bank = Harga Beli Bank + ( Jangka
Waktu x Cost Recovery ) + Margin.
Menentukan Cost Recovery CR = (Nilai Pembiayaan)/(Total Pembiayaan) X Estimasi
Biaya Operasi 1 th Menentukan Margin Margin = Presentasi x Pembiayaan Bank
Adapun contoh soal mengenai perhitungan akad Murabahah yaitu : Contoh : Seorang
bernama Bapak Robby mengajukan pembiayaan pada sebuah Bank X dengan rincian
sebagai berikut : Akad yang digunakan merupakan akad murabahah, guna membeli
sebuah unit mobil dengan harga mobil tersebut Rp. 150.000.000-, dan bank
tersebut memberikan pembiayaan sebesar Rp. 120.000.000-, dengan pembayaran uang
muka sebesar Rp. 30.000.000-, dalam jangka waktu 2 tahun. Dalam bank tersebut
total pembiayaan yang menggunakan akad murabahah mencapai Rp. 5.000.000.000-,
dengan RPR sebesar 10% dan estimasi biaya operasional sebesar Rp.
200.000.000-,. Bagaimanakah perhitungan dan penentuan margin dari transaksi
tersebut ?
Jawab : Cost Recovery
= (Nilai Pembiayaan)/(Total Pembiayaan) X Estimasi Biaya Operasi 1 th =
120.000.000/5.000.000.000 x 200.000.000 = 4.800.000. Margin = Prosentase x pembiayaan bank = 10% x
120.000.000 = 12.000.000. Harga Jual Bank = Harga Beli Bank+(Jangka WaktuxCost
Recovery)+Margin = 120.000.000 + ( 2 x 4.800.000 ) + 12.000.000 = 141.600.000. Dengan begini dapat terlihat jelas bahwa pembiayaan
dengan menggunakan akad murabahah memiliki kepraktisan dan lebih mudah
dipahami.
Pengertian dan selayang pandang tentang akad murabahah Beragam yang
dapat kita ketahui ketika membicarakan tetntang perbankan syariah. Hal yang
unik tentu akan bermunculan didalamnya, seperti akad – akadnya serta
karakteristik yang mendukungnya. Di samping itu selain berkenaan dengan akad
hal ini juga berkaitan dengan sistem pemberian keuntungan didalamnya. Ada yang
menggunakan sistem bagi hasil adapun yang menganut sistem margin. Dalam hal ini
sistem yang berkaitan tentang perhitungan margin adalah akad murabahah, yaitu
suatu akad dengan berlandaskan jual beli. Adapun akad ini yaitu bai’ al –
murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
yang disepakati. Oleh sebab itu akad murabahah ini akan melakukan mark – up
keuntungan yang telah disepakati pada perjanjian awalnya. Barang yang biasanya
di perjualbelikan biasanya berkaitan dengan sisi konsumtif seseorang. Konsumtif
biasanya dikaitkan pada hal – hal yang bersifat kebendaan dan pemuas keinginan
seseorang. Seperti contoh seseorang yang ingin memiliki sepeda motor namun
terkendala biaya yang cukup mahal dan sulit didapat dalam jangka waktu yang
pendek. Hal ini juga yang membuat bank syariah mencoba mengembangkan produk
perbankannya dengan akad murabahah untuk memberikan kenyamanan pada calon
nasabah dalam memenuhi keinginan atas suatu barang yang belum bisa dimilikinya.
Dalam mekanismenya murabahah dapat dilakukan untuk pembeian secara pemesanan
maupun dengan cara langsung, hal tersebut sesuai yang diperjanjikan diawal.
Akad murabahah pada bank syariah cukup terkenal dan bisa menjadi pembeda dalam
hal contohnya kredit kendaraan bermotor melalui perusahan leasing. Diakad ini
ditekankan tentang keterbukaan mark – up margin yang dibebankan pada calon
nasabah dan disesuaikan dengan murabahah tunai atau dengan sistem angsuran
nantinya.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang
dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli (Sri Nurhayati & Wasilah, 2008). Hal yang membedakan
murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas
memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar
keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan
tawar-menawar atas besaran margin (keuntungan) sehingga akhirnya diperoleh
kesepakatan. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh.
Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara
pembayaran sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah
disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan. Apakah
pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu pembiayaan yang ditentukan atau pembeli
menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah. Penjual dapat meminta uang
muka kepada pembeli. Uang muka tersebut menjadi bagian pelunasan piutang jika
akad murabahah disepakati. Namun, apabila pembeli menggunakan hak khiarnya
untuk membatalkan transaksi, maka uang muka tersebut dapat digunakan untuk
menutup kerugian penjual akibat dibatalkannya transaksi. Bila nilai uang muka
yang diterima lebih kecil dari pada kerugian yang harus ditanggung oleh
penjual, maka penjual berhak untuk meminta kekurangannya kepada pembeli.
Sebaliknya, apabila nilai uang muka lebih besar dibandingkan kerugian yang
harus ditanggung oleh penjual, maka sisa lebih uang muka tersebut harus
dikembalikan kepada pembeli. Dan apabila sebelum jangka waktu pembiayaan,
pembeli dapat melunasi utangnya, maka penjual boleh memberikan diskon atau
potongan kepada pembeli. Potongan tersebut tidak boleh disyaratkan dalam akad
yang desepakati di awal untuk menghindari adanya riba’.[3]
E.
Konsep Margin dalam
Murabahah
Konsep margin diberlakukan pada pembiayaan dengan skim jual
beli (murabahah). Margin adalah keuntungan yang diperoleh bank dari penjualan
barang (rumah atau mobil) kepada nasabah. Seperti pernah saya jelaskan pada
artikel saya beberapa waktu lalu, pembiayaan pemilikan rumah atau kendaraan
bermotor menggunakan skim jual beli dengan urutan sbb.
1.
Nasabah memilih barang yang akan dibeli.
2.
Nasabah mengajukan pembiayaan ke bank untuk membiayai pembelian barang
tersebut.
3. Apabila disetujui proses pengajuannya, bank kemudian membeli barang yang dipilih oleh nasabah dari si penjual barang (misalnya developer, dealer, atau perorangan) dengan harga X lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga (X + margin) yang dinamakan harga jual bank kepada nasabah
3. Apabila disetujui proses pengajuannya, bank kemudian membeli barang yang dipilih oleh nasabah dari si penjual barang (misalnya developer, dealer, atau perorangan) dengan harga X lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga (X + margin) yang dinamakan harga jual bank kepada nasabah
4.
Nasabah membayar dengan cara mengangsur sebesar (X + margin) dibagi jangka
waktu.
Di bank syariah, margin sudah ditetapkan dan disepakati
antara pihak nasabah dengan bank sebesar nominal tertentu. Nominal tersebut
tidak akan berubah sampai dengan masa selesai pembiayaan. Misalnya, bank
membeli rumah dari developer sejumlah Rp100 juta, lalu menjualnya ke nasabah
dengan harga Rp108 juta (margin Rp8 juta)dengan jangka waktu 1 tahun, maka
nasabah akan melakukan pembayaran ke bank sebesar Rp9 juta tiap bulannya sampai
dengan akhir masa pembiayaan. Jadi ketika selesai, maka kita bisa menghitung
jumlah nominal pembayaran kita mulai dari awal sampai akhir PASTI sama dengan
Rp108 juta, tidak lebih dan tidak kurang.
Hal
tersebut berbeda dengan bank konvensional dimana angsuran tiap bulannya bisa
saja berubah menyesuaikan tingkat suku bunga di pasar. Jadi, di bank
konvensional, nasabah di awal masa pembiayaan tidak dapat mengetahui secara
pasti sebenarnya berapa keseluruhan nominal yang harus dibayarkan sampai dengan
akhir masa pembiayaan kelak. Dengan demikian ada unsur ketidakpastian. Dan hal
tersebut dapat merugikan nasabah. Jadi, misalnya bank konvensional meminjamkan
(saya menggunakan istilah meminjamkan karena di bank konvensional skim yang
digunakan bukan skim jual beli) uang sebesar Rp100 juta, lalu mengenakan bunga
kepada nasabah sebesar 7 % per tahun, maka menurut hitungan sementara kita
dengan asumsi jangka waktu kredit nasabah 1 tahun, maka nasabah cukup membayar
sebesar Rp100 juta + (7% x Rp100 juta) = Rp107 juta. Dengan demikian,
seharusnya angsuran nasabah per bulan sebesar Rp107 juta/12 = Rp8.916.000 per
bulan. Memang terlihat lebih rendah daripada bank syariah yang angsurannya Rp9
juta per bulan di atas. Namun, dalam hal ini kita perlu jeli. Seperti yang
sudah saya kemukakan di atas, angsuran di bank konvensional bersifat floating
(tidak tetap alias bisa naik bisa turun) sedangkan angsuran di bank syariah
untuk skim murabahah (jual beli) bersifat tetap atau fixed tiap bulannya. [4]
Dengan demikian, untuk membandingkan apakah Bank Syariah
mengenakan margin lebih tinggi dari Bank Konvensional, maka yang harus kita
bandingkan bukanlah jumlah angsuran tiap bulannya, melainkan akumulasi jumlah
nominal yang sudah kita bayarkan ke bank sampai dengan selesai masa kredit/pembiayaan.
Sebagai
ilustrasi, saya perbandingkan dalam tabel berikut:
Ilustrasi Perbandingan Jumlah Total Angsuran Pada ilustrasi
tersebut, dapat dilihat bahwa sebenarnya tidak jauh berbeda hasil akhirnya
(totalnya) antara bank syariah dengan bank konvensional. Itupun apabila fluktuasinya seperti di atas, kalau lebih besar
lagi, tentu hasilnya akan berbeda. Jadi, di bank syariah yang dihilangkan
adalah ketidakjelasannya, sehingga semua transaksi dapat dilakukan secara adil
dan transparan serta saling rela antara nasabah dengan bank syariah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah dipaparkan dalam tulisan singkat ini penulis dapat menarik
kesimpulan bahwa perbankan syariah yang berkembang di era yang telah
menjamurnya bank konvensional dengan sistem bunganya maka akan mampu bersaing
nantinya di dunia perbankan saat ini. Hal tersebut didukung oleh adanya akad
murabahah dengan metode jual beli barang yang disyariatkan oleh agama islam
serta jauh dari riba. Dalam perhitungan margin juga cukup terpampang jelas
bahwa akad tersebut mengandung unsur transparan dan memudahkan nasabah dalam
memenuhi keinginan atau kebutuhan konsumtif mereka.
Penetapan keuntungan dari harga jual sejumlah tertentu dangan
mempertimbangkan keuntungan yang akan diambil, biaya-biaya yang ditanggung
termasuk antisipasi timbulnya kemacetan dan jangka waktu pengembalian.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta : CV Darus Sunnah, 2002), h.
84.
Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, ( Padang :
Akademia Permata, 2012), Cet. 1, h. 142.
L.M.
Samryn, SE. AK. M.M. Akutansi Manajerial Suatu Pengantar, Jakarta:Raja
Grafindo Persada, 2001. Hal. 174
TOKOBILLAH
Margin Bank Syariah lebih tinggi
Benarkah.htm di donwload 2
April 2015
[1]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, (Jakarta : CV Darus Sunnah, 2002), h. 84.
[2] L.M. Samryn, SE. AK. M.M. Akutansi
Manajerial Suatu Pengantar, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2001. Hal. 174
[3] Kautsar
Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah
Berbasis PSAK Syariah, ( Padang : Akademia Permata, 2012), Cet. 1, h. 142.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar