Minggu, 07 Mei 2017

MARGIN (KEUNTUNGAN)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Penentuan harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pemasaran.Harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga sangat menentukan lakutidaknya produk dan jasa perbankan. Salah satu dalam menentukan harga akan berakibat fatalterdapat produk yang ditawarkan nantinnya. Pada saat ini praktik perbankan syariah dan BMT dalam menentukan kebijakan harga jual yang diinginkan tidaklah terlepas dari rujukan (benchmark) kepada suku bunga konvensional, tingkat pesaing (competitor), dll.
 Di sisi lain, masih terdapat kritikan-kritikanterhadap beberapa praktik yang dilakukan perbankan syariah dan BMT selama ini terutama pada jual beli murabahah yang dianggap masih sama dengan kredit pada perbankankonvensional. Hipotesa ini didasarkan pada kenyataan bahwa proses penentuan harga jualmurabahah adalah tetap menggunakan metode pembebanan bunga flat rate dan prinsip cost of  fund yang merupakan pikiran utama dalam perbankan konvensional.Bahkan penentuan marjin yang diberikan terkadang lebih besar dari suku bunga konvensional. Hal ini untuk menghindari akibat dari terjadinya inflasi. Kondisi seperti inimenuntut adanya persepsi yang kurang baik dari masyarakat bahwa praktik bank syariah atauBMT tidak ada bedanya dengan bank konvensional bahkan mungkin lebih jahat dari bank konvensional.
Oleh karenanya menjadi hal yang sangat menarik apabila kita kaji lebih dalamtentang kebijakan yang diberikan bank syariah dalam menentukan harga jual murabahah,karena penentuan harga yang dilakukan oleh bank syariah atau BMT merujuk pada suku bunga konvensional adalah paradigma yang sangat menyesatkan.Idealnya selain dituntut untuk memenuhi aturan-aturan syariah, bank syariah danBMT juga diharapkan mampu memberikan bagi hasil kepada dana pihak ketiga minimalsama dengan, atau bahkan lebih besar, dari suku bunga yang berlaku dibank konvensionalserta menerapkan marjin keuntungan pembiayaan yang lebih rendah dari pada suku bungakredit bank konvensional.Untuk merealisasikan konsep ideal tersebut, bank syariah atau BMT hrus dikelolasecara optimal berlandaskan prinsip-prinsip amanah, sidiq, fatonah, dan tabligh, termasuk dalam hal kebiajakan penetapan marjin keuntungan dan nisbah bagi hasil pembiayaan
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Margin
2.      Bagaimana Penetapan Nilai Margin
3.      Apa Itu Margin / Keuntungan
4.      Bagaimana Perhitungan Margin
5.       Apa Itu Konsep Margin dalam Murabahah
C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Margin
2.      Untuk Mengetahui Penetapan Nilai Margin
3.      Untuk Mengetahui Margin / Keuntungan
4.      Untuk Mengetahui Perhitungan Margin
5.      Untuk Mengetahui Konsep Margin Dalam Murabahah












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
             Margin adalah kenaikan bersih dari aset bersih sebagai akibat darimemegang aset yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. Keuntungan juga bisa diperoleh dari pemindahan saling tergantunginsidental yang sah dan yang tidak saling tergantung, kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang- pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang setara dengannya.
             Pengertian margin berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Margin adalah laba kotor atau tingkat selisih antara biaya produksi dan harga jual dipasar” Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa margin adalah tingkat selisih atau kenaikan nilai dari aset yang mengalami peningkatan nilai dari biaya produksidan harga jual
·         Metode penentuan margin menurut muhammad adalah sebagai
berikut:Metode penentuan margin terdiri dari
·         Mark-uppricing
adalah penentuan tingkat harga denganme-markup biaya produksi komoditas yang bersangkutan,
·         Target-return pricing
adalah harga jual produk yang bertujuan mendapatkan tingkat return atas besarnya modal yangdiinvestasikan Dalam bahasan keuangan dikenal dengan return
·         on investment 
adalah (ROI) Dalamhal ini perusahan akan menentukan berapa return yang akan diharapkan     atas modal yangdiinvestasikan,
·         Received-velue pricing
adalah penentuan harga dengan tidak menggunakanvariabel harga sebagai harga jual harga jual didasarkan pada harga produk pesaing dimana perusahaan melakukan penambahan atau perbaikan unit untuk meningkatkan kepuasan pembeli,
·         Value pricing
adalah kebijakan harga yang kompetitif atas barang yang berkualitastinggi. Dengan ungkapan ono rego ono rupo, artinya barang yang baik pasti harganya mahal.Cara yang dilakukan rasulallah ini dapat dipakai sebagai salah satu metode bank syariah/BMT dalam menentukan harga jual produk murabahah

B.     Penetapan Nilai Margin
Faturrahman Djamil dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah mengatakan bahwa bank melakukan penetapan margin/keuntungan dari harga jual sejumlah tertentu dengan mempertimbangkan keuntungan yang akan diambil, biaya-biaya yang ditanggung termasuk antisipasi timbulnya kemacetan dan jangka waktu pengembalian. Hal ini ditunjang oleh undang-undang perbankan UU No. 10 Th. 1998 tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, Pasal 1 No. 13 dan Pasal 6 huruf m, yang berisikan tentang pembiayaan pada perbankan syariah
Muhamad dalam bukunya yang berjudul sistem prosedur & operasional Bank Syariah menuliskan dalam pembiayaan Murabahah harga jual pada pemesan adalah harga beli pokok plus margin keuntungan yang telah disepakati.
Dalam Alqur’an juga disebutkan bagaimana akad jual beli haruslah dilakukan dengan adil dengan penetapan yang tidak merugikan satu pihak dengan pihak yang lain.
An Nisa 29 (Jual Beli)

Hai orang-orang yang beriman! janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (Quran : An Nisa : 29)[1].
Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu merugikan orang lain. (Quran : Asy Syu'araa' : 181)

Al Baqarah 198 (Jual Beli)



Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu. ( Quran :  Al Baqarah : 198)
C.     Margin / Keuntungan
            Margin / keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun. Jadi, jika perhitungan margin keuntungan secara harian, jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari dan jika perhitungan margin keuntungan secara bulanan, setahun ditetapkan 12 bulan. Pada umumnya, nasabah pembiayaan melakukan pembayaran secara angsuran. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahah, salam, istishna’ dan atau ijarah disebut sebagai piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafond pembiayaan, yakni jumlah pembiayaan (harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum di dalam Perjanjian Pembiayaan.
Ø  Penetapan marjin / keuntungan
            Secara teknis, yang dimaksud dengan margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin keuntungan scara harian, maka jumlah dari dalam setahun ditetapkan 360 hari; perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.[2]
1.      Referensi margin / keuntungan
Yang dimaksud dengan Referensi Margin Keuntungan adalah marjin keuntungan yang ditetapkan dalap rapat ALCO Bank Syaria. Margin Keuntungan ditetapkan berdasarkan pertimbangan pertimbangan berikut:
·         Direct Competitor,s Marker Rate (DCMR)
Adalah tingkat margin keuntungan rata-rata perbankan syariah,atau tingkat marjin keuntungan rata-rata beberapa bank syariah yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kelompok kompitetor langsun
·         Indirect Competitor’s Marcet Rate (ECRI)
ECRI adalah tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional, yang dapat rapat ALCO ditetapkan sebagai kelompok kompetitor tidak langsung,
·         Expected Competitive Return For Investor (ECRI)
Adalaha target bagi hasil kompetitif yang diharapkan akan diberika kepada dana pihak ketiga.
·         Acquring cost
Adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
·         Overhead cost
Adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga
2.      Penetapan harga jual
Setelah memperoleh referensi marjin keuntungan, bank melakukan penetapan harga jual. Arga jual adalah penjumlahan harga beli/harga pokok/harga perolehan bank dan margin keuntungan.
3.      Pengakuan angsuran harga jual
Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga beli/harga pokok dan angsuran marjinkeuntungan.
           
D.    Perhitungan Margin
            Dalam penetapan perhitungan margin murabahah terdapat rumus yang berkaitan dengannya yaitu : Menentukan Harga Jual Bank Harga Jual Bank = Harga Beli Bank + ( Jangka Waktu x Cost Recovery ) + Margin. Menentukan Cost Recovery CR = (Nilai Pembiayaan)/(Total Pembiayaan) X Estimasi Biaya Operasi 1 th Menentukan Margin Margin = Presentasi x Pembiayaan Bank Adapun contoh soal mengenai perhitungan akad Murabahah yaitu : Contoh : Seorang bernama Bapak Robby mengajukan pembiayaan pada sebuah Bank X dengan rincian sebagai berikut : Akad yang digunakan merupakan akad murabahah, guna membeli sebuah unit mobil dengan harga mobil tersebut Rp. 150.000.000-, dan bank tersebut memberikan pembiayaan sebesar Rp. 120.000.000-, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 30.000.000-, dalam jangka waktu 2 tahun. Dalam bank tersebut total pembiayaan yang menggunakan akad murabahah mencapai Rp. 5.000.000.000-, dengan RPR sebesar 10% dan estimasi biaya operasional sebesar Rp. 200.000.000-,. Bagaimanakah perhitungan dan penentuan margin dari transaksi tersebut ?
             Jawab : Cost Recovery = (Nilai Pembiayaan)/(Total Pembiayaan) X Estimasi Biaya Operasi 1 th = 120.000.000/5.000.000.000 x 200.000.000 = 4.800.000. Margin = Prosentase x pembiayaan bank = 10% x 120.000.000 = 12.000.000. Harga Jual Bank = Harga Beli Bank+(Jangka WaktuxCost Recovery)+Margin = 120.000.000 + ( 2 x 4.800.000 ) + 12.000.000 = 141.600.000. Dengan begini dapat terlihat jelas bahwa pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah memiliki kepraktisan dan lebih mudah dipahami.
              Pengertian dan selayang pandang tentang akad murabahah Beragam yang dapat kita ketahui ketika membicarakan tetntang perbankan syariah. Hal yang unik tentu akan bermunculan didalamnya, seperti akad – akadnya serta karakteristik yang mendukungnya. Di samping itu selain berkenaan dengan akad hal ini juga berkaitan dengan sistem pemberian keuntungan didalamnya. Ada yang menggunakan sistem bagi hasil adapun yang menganut sistem margin. Dalam hal ini sistem yang berkaitan tentang perhitungan margin adalah akad murabahah, yaitu suatu akad dengan berlandaskan jual beli. Adapun akad ini yaitu bai’ al – murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Oleh sebab itu akad murabahah ini akan melakukan mark – up keuntungan yang telah disepakati pada perjanjian awalnya. Barang yang biasanya di perjualbelikan biasanya berkaitan dengan sisi konsumtif seseorang. Konsumtif biasanya dikaitkan pada hal – hal yang bersifat kebendaan dan pemuas keinginan seseorang. Seperti contoh seseorang yang ingin memiliki sepeda motor namun terkendala biaya yang cukup mahal dan sulit didapat dalam jangka waktu yang pendek. Hal ini juga yang membuat bank syariah mencoba mengembangkan produk perbankannya dengan akad murabahah untuk memberikan kenyamanan pada calon nasabah dalam memenuhi keinginan atas suatu barang yang belum bisa dimilikinya. Dalam mekanismenya murabahah dapat dilakukan untuk pembeian secara pemesanan maupun dengan cara langsung, hal tersebut sesuai yang diperjanjikan diawal. Akad murabahah pada bank syariah cukup terkenal dan bisa menjadi pembeda dalam hal contohnya kredit kendaraan bermotor melalui perusahan leasing. Diakad ini ditekankan tentang keterbukaan mark – up margin yang dibebankan pada calon nasabah dan disesuaikan dengan murabahah tunai atau dengan sistem angsuran nantinya.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli (Sri Nurhayati & Wasilah, 2008). Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas besaran margin (keuntungan) sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan. Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu pembiayaan yang ditentukan atau pembeli menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli. Uang muka tersebut menjadi bagian pelunasan piutang jika akad murabahah disepakati. Namun, apabila pembeli menggunakan hak khiarnya untuk membatalkan transaksi, maka uang muka tersebut dapat digunakan untuk menutup kerugian penjual akibat dibatalkannya transaksi. Bila nilai uang muka yang diterima lebih kecil dari pada kerugian yang harus ditanggung oleh penjual, maka penjual berhak untuk meminta kekurangannya kepada pembeli. Sebaliknya, apabila nilai uang muka lebih besar dibandingkan kerugian yang harus ditanggung oleh penjual, maka sisa lebih uang muka tersebut harus dikembalikan kepada pembeli. Dan apabila sebelum jangka waktu pembiayaan, pembeli dapat melunasi utangnya, maka penjual boleh memberikan diskon atau potongan kepada pembeli. Potongan tersebut tidak boleh disyaratkan dalam akad yang desepakati di awal untuk menghindari adanya riba’.[3]
E.     Konsep Margin dalam Murabahah
Konsep margin diberlakukan pada pembiayaan dengan skim jual beli (murabahah). Margin adalah keuntungan yang diperoleh bank dari penjualan barang (rumah atau mobil) kepada nasabah. Seperti pernah saya jelaskan pada artikel saya beberapa waktu lalu, pembiayaan pemilikan rumah atau kendaraan bermotor menggunakan skim jual beli dengan urutan sbb.
1. Nasabah memilih barang yang akan dibeli.
2. Nasabah mengajukan pembiayaan ke bank untuk membiayai pembelian barang tersebut.
3. Apabila disetujui proses pengajuannya, bank kemudian membeli barang yang dipilih oleh nasabah dari si penjual barang (misalnya developer, dealer, atau perorangan) dengan harga X lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga (X + margin) yang dinamakan harga jual bank kepada nasabah
4. Nasabah membayar dengan cara mengangsur sebesar (X + margin) dibagi jangka waktu.
Di bank syariah, margin sudah ditetapkan dan disepakati antara pihak nasabah dengan bank sebesar nominal tertentu. Nominal tersebut tidak akan berubah sampai dengan masa selesai pembiayaan. Misalnya, bank membeli rumah dari developer sejumlah Rp100 juta, lalu menjualnya ke nasabah dengan harga Rp108 juta (margin Rp8 juta)dengan jangka waktu 1 tahun, maka nasabah akan melakukan pembayaran ke bank sebesar Rp9 juta tiap bulannya sampai dengan akhir masa pembiayaan. Jadi ketika selesai, maka kita bisa menghitung jumlah nominal pembayaran kita mulai dari awal sampai akhir PASTI sama dengan Rp108 juta, tidak lebih dan tidak kurang.
Hal tersebut berbeda dengan bank konvensional dimana angsuran tiap bulannya bisa saja berubah menyesuaikan tingkat suku bunga di pasar. Jadi, di bank konvensional, nasabah di awal masa pembiayaan tidak dapat mengetahui secara pasti sebenarnya berapa keseluruhan nominal yang harus dibayarkan sampai dengan akhir masa pembiayaan kelak. Dengan demikian ada unsur ketidakpastian. Dan hal tersebut dapat merugikan nasabah. Jadi, misalnya bank konvensional meminjamkan (saya menggunakan istilah meminjamkan karena di bank konvensional skim yang digunakan bukan skim jual beli) uang sebesar Rp100 juta, lalu mengenakan bunga kepada nasabah sebesar 7 % per tahun, maka menurut hitungan sementara kita dengan asumsi jangka waktu kredit nasabah 1 tahun, maka nasabah cukup membayar sebesar Rp100 juta + (7% x Rp100 juta) = Rp107 juta. Dengan demikian, seharusnya angsuran nasabah per bulan sebesar Rp107 juta/12 = Rp8.916.000 per bulan. Memang terlihat lebih rendah daripada bank syariah yang angsurannya Rp9 juta per bulan di atas. Namun, dalam hal ini kita perlu jeli. Seperti yang sudah saya kemukakan di atas, angsuran di bank konvensional bersifat floating (tidak tetap alias bisa naik bisa turun) sedangkan angsuran di bank syariah untuk skim murabahah (jual beli) bersifat tetap atau fixed tiap bulannya. [4]
Dengan demikian, untuk membandingkan apakah Bank Syariah mengenakan margin lebih tinggi dari Bank Konvensional, maka yang harus kita bandingkan bukanlah jumlah angsuran tiap bulannya, melainkan akumulasi jumlah nominal yang sudah kita bayarkan ke bank sampai dengan selesai masa kredit/pembiayaan.












Sebagai ilustrasi, saya perbandingkan dalam tabel berikut:
Ilustrasi perbandingan jumlah angsuran bank syariah dan bank konvensional
Ilustrasi Perbandingan Jumlah Total Angsuran Pada ilustrasi tersebut, dapat dilihat bahwa sebenarnya tidak jauh berbeda hasil akhirnya (totalnya) antara bank syariah dengan bank konvensional. Itupun apabila fluktuasinya seperti di atas, kalau lebih besar lagi, tentu hasilnya akan berbeda. Jadi, di bank syariah yang dihilangkan adalah ketidakjelasannya, sehingga semua transaksi dapat dilakukan secara adil dan transparan serta saling rela antara nasabah dengan bank syariah












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Setelah dipaparkan dalam tulisan singkat ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa perbankan syariah yang berkembang di era yang telah menjamurnya bank konvensional dengan sistem bunganya maka akan mampu bersaing nantinya di dunia perbankan saat ini. Hal tersebut didukung oleh adanya akad murabahah dengan metode jual beli barang yang disyariatkan oleh agama islam serta jauh dari riba. Dalam perhitungan margin juga cukup terpampang jelas bahwa akad tersebut mengandung unsur transparan dan memudahkan nasabah dalam memenuhi keinginan atau kebutuhan konsumtif mereka.
            Penetapan keuntungan dari harga jual sejumlah tertentu dangan mempertimbangkan keuntungan yang akan diambil, biaya-biaya yang ditanggung termasuk antisipasi timbulnya kemacetan dan jangka waktu pengembalian.










DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta : CV Darus Sunnah, 2002), h. 84.
Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, ( Padang : Akademia Permata, 2012), Cet. 1, h. 142.
L.M. Samryn, SE. AK. M.M. Akutansi Manajerial Suatu Pengantar, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2001. Hal. 174
TOKOBILLAH  Margin Bank Syariah lebih tinggi  Benarkah.htm di donwload 2 April 2015


[1] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta : CV Darus Sunnah, 2002), h. 84.
[2] L.M. Samryn, SE. AK. M.M. Akutansi Manajerial Suatu Pengantar, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2001. Hal. 174


[3] Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, ( Padang : Akademia Permata, 2012), Cet. 1, h. 142.
[4] TOKOBILLAH  Margin Bank Syariah lebih tinggi  Benarkah.htm di donwload 2 April 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar