Minggu, 07 Mei 2017

Organisasi dan Struktur Perbankan DPS, DSN, dan MUI



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Dalam dekade terakhir ini bisnis perbankan Syariah di indonesia semakin berkembang dengan pesat. Dimana perbankan syariah menawarkan alternatif jasa perbankan dengan sistem imbalan berupa bagi hasil. Akan tetapi dalam mendukung kinerjanya perlu peran dewan pengawas syariah (DPS).
Dewan pengawas Syariah merupakan slah satu bagian penting dari institusi lembaga syariah (LKS) di indonesia. Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh majlis ulama Indonesia (MUI) yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI.
Untuk itu perlu kita membahas mengenai DPS yang merupakan lembaga memberikan fatwa dalam hal boleh atau tidaknya dalam melakukan transaksi tersebut.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Fungsi Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional MUI?
2.      Hubungan antara DPS dan DSN MUI serta BI
3.      Mekanisme Pembentukan Fatwa?

C.      TUJUAN
Makalah ini dibuat untuk mengetahui tujuan dan peran Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional dalam membuat kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanaka noleh pihak perbankan Syariah, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam transaksi baik pelaksanaa produk dan sistem operasionalnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      FUNGSI DAN PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS), DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) MUI
       Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi  jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.[1] Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika dibandingkan bank konvensional. Oleh karena itu peran DPS dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada perbankan syariah tentunya sangat penting untuk mengawasi dan menjamin bahwa operasional bank telah sesuai dengan prinsip islam yakni meliputi mengontrol, menilai, mensupervisi aktifitas pada lembaga keuangan syariah untuk menjamin kesesuaian dengan prinsip serta aturan syariah. Alasan pentingnya Dewan Pengawas Syariah.
a.    Menentukan tingkat kredibilitas Bank Syariah
b.    Menjadi unsur utama dalam menciptakan jaminan kepatuhan syariah
c.    Menjadi salah satu pilar utama dalam pelaksanaan good corporate governance di bank syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris disetiap lembaga keuangan syariah, hal ini untuk menjamin efektifitas dalam lembaga keuangan syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya setiap tahun) bahwa lembaga keuangan syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.


1.         Tugas pokok dan Kewenangan DPS
      Sebagaimana surat keputusan MUI No.Kep-98/MUI/2001 tentang susunan pengurus dewan syariah nasioanal-MUI masa bakti tahun 2000-2005. Mekanisme kerja DPS antaralain:
a.       Melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada dibawah pengawasannya.
b.      Berkewajiban mengajukan usul-usul pngembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan syariah nasional.
c.       Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang dikuasainya kepada dewan syariah nasional sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun anggaran.
d.      Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usulan produk.[2]
Meskipun  anggota DPS secara individu menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS)  di perusahaan atau lembaga keuangan syariah lain, secara organisasi, anggotanya bertanggug jawab kepada perusahaan atau LKS. Agar keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) efektif dan efisien. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh DPS dalam menjalanan wewenang dan fungsinya anara lain.
a.         Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus secara aktif dan rutin melakukan pengawasan terhadap operasi, bukan hanya pasif menunggu pengaduan dari pihak manajemen.
b.         Dewan Pengawas Syariah (DPS) sejak dini harus tegas untuk meluruskan apabila ada penyimpangan-penyimpangan sebelum menjadi bermasalah.
c.         Dewan Pengawas Syariah (DPS) didorong agar tetap independensi dan memperkuat peranannya agar lebih optimal.[3]
Peraturan pemerintah tentang DPS pertama kali terdapat dalam peraturan pemerintah no. 72 tahun 1992 yang menjelaskan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip syariah wajib memiliki DPS yang bertugas memberikan pengawasan atas produknya agar sesuai syariah. Untuk memaksimalkan DPS, MUI membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) yang khusus mengurusi masalah keuangan syariah di Indonesia dengan keputusan  DSN-MUI nomor :03 tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan anggota dewan pengawas syariah. Keberadaan DSN diatur dalam SK direktur Bank Indonesia no. 32/34/1999 yang mengatur bahwa  DSN ialah dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan  kesesuaian produk, jasa dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah.
Status hukum DPS terdapat dalam UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Bab V bagian ketiga, dewan perbankan syariah syariah pasal 32 menyatakan:
1)      DPS wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
2)      DPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi majlis ulama indonesia.
3)      DPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip Syariah.

2.         Mekanisme pengangkatan  dan pelaksanaan tugas DPS[4]
Mekanisme  pengangkatan  dan pelaksanaan dan tanggung jawab DPS untuk Bank Umum Syariah terdapat dalam peraturan Bank Indonesia no 11/03/2009 tentang bank Umum Syariah pasal 35 yang berbunyi: 
1)   DPS bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat da saran kepada kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
2)   Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pasal 1 antara lain :
a.    Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
b.    Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank.
c.    Meminta fatwa kepada DSN untuk produk baru bankmelakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank
d.   Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Pengawasan dalam pandangan Islam dilakukan untuk meluruskan yang tiak lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Pengawasan dalam ajaran islam paling terbagi dua hal yakni[5]
a.    Kontrol yang berasal dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada allah swt. Seorang yang yakin bahwa allah mengawasi hambanya. Sebagaimna firman allah dalam surah al-mujadalah ayat 7 “tidaklah engkau perhatikan bahwa allah mengetahui apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan dialah yang keenamnya. Dan tidak ada lima orang , melainkan dialah yang keenamnya. Dan tidak ada yag kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan dia pasti ada bersama mereka dimanapun mereka berada. Kemudian dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya allah maha mengetahui segalanya.”
b.    Sebuah pengawasan akan lebih efektif jika sistem pengawasan tersebut juga dilakukan dari luar sendiri. Bisa berasal dari pimpinan, yang menyangkut tugas yang didelegasikan, kesesuaian penyelesaian dan perencanaannya. Hal ini sesuai degan firman allah dalm surah at-taubah ayat 105 ialah “dan katakanlah, bekerjalah kamu maka allah dan rasul-nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada allah yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakannya kepada kamu apa yag telah kamu kerjakan”

3.         Kedudukan, Status dan Anggota Dewan Syariah nasional (DSN)[6]
a.    Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari majelis ulama Indonesia
b.    Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, seperti departemen keuangan, bank indonesia dll dalam menyusun peraturan untuk lembaga keuangan syariah
c.    Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri ari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
d.   Anggota Dewan Syariah Nasional ditunjuk dan diangkat MUI untuk masa bakti 4 (empat tahun).

       Fungsi utama DSN ialah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah sesuai dengan syariah islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi bank syariah, tetapi juga lembaga-lembaga lain seprti asuransi, reksadana dan sebagainya. Untuk keperluan pengawasan tersebut dewan syariah nasional harus membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum islam. Garis panduan ini menjadi dasar pengembangan produk-produknya.
Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional Ialah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Dimana produk baru harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan.
Dewan Syariah Nasional bisa memberi teguran ke lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang, hal ini dilakukan jika DSN menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan mengenai hal tersebut. Jika lembaga keuangan syariah tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, dewan syariah nasional dpata mengusulkan kepada otoritas yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan departemen Keuangan, untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak bertindak jauh dari prinsip syariah.[7]
4.         Tugas dan wewenang Dewan Syariah Nasional (DSN)
a.       Dewan Syariah nasional (DSN) bertugas:
i.              Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
ii.             Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
iii.          Megeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah
iv.          Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.[8]
b.       Dewan Syariah nasional (DSN) berwenang :
i.              Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS dimasing-masiing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tidakan hukum pihak terkait
ii.            Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instansiyang berwenang, seperti departemen keuangan dan Bank Indonesia
iii.          Memberi rekomendasi atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan.
iv.          Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lmbaga keuangan dalam dan luar negeri
v.            Memberikan peringatan atas tindakan penyimpangan
vi.          Mengusulkan ke instansi berwenang

B.       Hubungan DPS, DSN-MUI dan BI
       Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) menentukan dan menyusun garis panduan (guide lines) Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah (DPS) berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan Dewan Syariah Nasional (DSN), melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan Dewan Syariah Nasional (DSN).[9]
       Dewan Pengawas Syariah (DPS) kedudukannya dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI.
a.       Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang ada dilembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN dilembaga keuangan syariah.
b.      Dewan Pengawas Syariah (DPS) diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapatkan rekomendasi dari DSN.[10]
       Berkembangnya lembaga keuangan syariah maka berkembang pula jumlah DPS, banyak dan beragamnya DPS adalah suatu hal yang harus disyukuri, tetapi juga harus diwaspadai, karena berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda-beda dari masing-masing DPS, yang dapat menimbulkan umat dan nasabah. Oleh karena itu, MUI membentuk satu dewan syariah yang bersifat Nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, lembaga ini dikenal dengan Dewan Syariah Nasional (DSN). Surah keputusan dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia tentang susunan pengurus Dewan Syariah Nasional MUI No: Kep-98/MUI/III/2001, adalah sebagai berikut:
1.    Pengertian DSN, Dewan Syariah Nasional (DSN) dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan akivitas lembaga keuangan syariah.
2.    Kedudukan, Status dan Anggota DSN
a.             Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
b.             Dewan Syariah Nasional (DSN) membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
c.             Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
d.            Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI pusat lima tahun.
3.    Tugas dan Wewenang[11]
a.             Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumya dan keuangan pada khususnya.
b.             Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
c.             Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
Dewan Syariah Nasional (DSN) berwewenang sebagai berikut:
a.             Mengeluarkan fatwa yang mengikuti Dewan Pengawas Syariah (DPS) dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b.             Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Depkeu dan BI.
c.             Memberikan rekomendasi atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
d.            Mengundang para ahli menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
e.             Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
f.              Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.[12]
1. Fungsi Strategis dalam Undang-Undang Perbankan
       Antara MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan BI (Bank Indonesia), dimana BI menempatkan DSN-MUI sebagai yang bertanggung jawab dalam hal-hal yang menyangkut syariah, posisi DSN-MUI sangat strategis dan sentral dalam pengembangan ekonomi syariah. BI saat ini telah menempatkan pejabat setingkat direktur untuk menangani bank-bank syariah.[13]
       UU No. 10 Tahun 1998 dan PBI No. 4/1/PBI/2002, tahun 2002 menandai babak baru dalam sejarah perbankan syariah di Indonesia. Statistik perbankan syariah Mei 2003, dari Bank Indonesia, jumlah bank syariah di Indonesia, sampai akhir april 2003 tercatat bahwa bank umum syariah baru dua yaitu Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri. Dikeluarkannya Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 tahun 1999, pengembangan perbankan syariah memperoleh dasar hukum yang makin kuat, dalam UU tersebut Bank Indonesia (BI) mempunyai tugas pokok mengatur dan mengawasi bank umum maupun BPR yang berdasarkan prinsip syariah. Tugas pokok tersebut menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) berkewajiban mengembangkan bank-bank syariah.
       Independensi institusi DSN-MUI perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan kontribusi dan peran setara dengan institusi-institusi lainnya seperti BI.[14] Majelis Ulama Indonesia (MUI) terwakili oleh DSN-MUI dan telah mensosialisasikan ekonomi kepada pemerintah, legislative, kalangan pengusaha/eksekutif dan kepada masyarakat.[15] DSN-MUI sebagai institusi umat yang berfungsi untuk mengawasi dan mengenbangkan ekonomi syariah. Karena itu, DSN-MUI harus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh instandi terkait seperti BI, dalam fungsinya sebagai pengawas syariah, sehingga tidak terjebak dalam hal-hal yang sifatnya material.
       Dewan Pengawas Syariah (DPS) menerima rekomedasi dari meneliti dan memberi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan Syariah Nasional (DSN) memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Syariah Nasional (DSN) dapat memberi teguran kepada lembaga keuang[16]an syariah jika yang berangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada lembaga yang bersangkutan.
       Jika lembaga keuangan syariah tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, maka Dewan Syariah Nasional (DSN) dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang, seperti BI. Untuk memberikan sanksi agar bank tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah.[17] Dewan Pengawas Daerah (DPS) diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank, untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan biasanya dilakukan oleh rapat umum[18] pemegang saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).[19]
       Dewan Syariah Nasional (DSN) dibentuk pada bulan Juli tahun 1997 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasional (DSN) dijalankan oleh badan pelaksana harian degan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.[20] Dewan Pengawas Syariah (DPS) meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).[21]
C. Mekanisme pembentukan fatwa MUI dan DSN
       DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam (fuqaha’, serta ahli dan praktisi ekonomi). DSN MUI mempunyai fungsi melaksankan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga kuangan syariah
DSN adalah singkatan dari Dewan Syariah Nasional. Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN ini merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
DSN ini membantu pihak terkait, seperti Depatemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuanga syariah[22]. Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah[23].
Lebih jelasnya Dewan Syariah Nasional bertugas[24] :
1.        Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
2.        Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
3.        Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
4.        Mengawasi penerapan fatwa  yang telah dikeluarkan.
Dewan Syariah Nasional berwenang[25] :
1.         Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tidakan hukum pihak terkait.
2.         Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Depatemen Keuangan dan Bank Indonesia.
3.          Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
4.          Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
5.         Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
6.         Mengusulkan kepada istansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

       Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah, yang aggotanya ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti empat tahun.
Mekanisme kerja Dewan Syariah Nasional :
a.    Dewan Syariah Nasional mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.
b.    Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
c.    Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Pembiayaan Dewan Syariah Nasional[26] :
a.       Dewan Syariah Nasional memperoleh dana operasional dari bantuan Pemerintah (Depkeu), Bank Indonesia, dan sumbangan masyarakat.
b.      Dewan Syariah Nasional menerima dana iuran bulanan dari setiap lembaga keuangan syariah yang ada.
c.       Dewan Syariah Nasional mempertanggungjawabkan keuangan/sumbangan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia.
Sebagai organisasi agama, MUI mempunyai tujuan dan peran yang menjurus kepada keagamaan. MUI mempunyai tujuan untuk turut serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta aman dan damai. Hal ini termaktub dalam Pedoman Dasar MUI yang disahkan pada musyawarah nasional pertama tersebut, yaitu Pasal 2 Pedoman Dasar MUI.  Sedangkan peran MUI, tertuang dalam pasal 4, yaitu berperan untuk mengeluarkan fatwa dan nasihat kepada pemerintah dan umat islam dalam masalah berhubungan dengan masalah keagamaan dan kemaslahatan bangsa, menjaga kesatuan umat, institusi representasi umat islam dan sebagai perantara yang mengharmonisasikan hubungan antara umat beragama.[27]
Sebagai upaya dalam pelaksanaan tugas, MUI membentuk komisi-komisi. Terkait tugas mengkaji masalah hukum yang timbul ditengah masayarakat, hal tersebut diserahkan pada komisi fatwa. Karena fatwa merupakan alternatif yang diperlukan untuk memberi jawaban tentang masalah kehidupan dari perspektif agama, baik untuk masyarakat maupun pemerintah. Dalam kegiatan perekonomian, pada tahun 1998, MUI membentuk lembaga yang khusus menangani fatwa tentang fiqih muamalah (ekonomi syariah). Lembaga inilah yang disebut dengan DSN-MUI.
1. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992  Tentang Perbankan (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998), kegiatan dan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah semakin giat dilaksanakan, bahkan dalam  UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 telah memuat ketentuan tentang aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip syariah. Hal inilah yang kemudian mempengaruhi pertumbuhan pesat aktivitas perekonomian yang berasaskan prinsip syariah. Termasuk yang mendorong berdirinya beberapa lembaga keuangan syariah.
Perkembangan pesat lembaga keuangan syariah tersebut memerlukan regulasi yang berkaitan dengan kesesuaian oprasional lembaga keuangan syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Persoalan muncul karena institusi regulator yang mempunyai otoritas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan syariah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan kementrian keuangan tidak dapat melaksanakan otoritasnya dibidang syariah. Ke dua lembaga pemerintahan tersebut tidak memiliki otoritas untuk merumuskan prinsip-prinsip syariah secara langsung dari teks-teks keagamaan dalam bentuk peraturan (regulasi) yang bersesuaian untuk setiap lembaga keuangan syariah. Selain itu, lembaga tersebut tidak dibekali peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otoritas dalam mengurus masalah syariah.
Berdasarkan hal teresebut, muncullah gagasan untuk dibentuk DSN, yang jauh sebelumnya memang sudah diwacanakan, tepatnya pada tanggal 19-20 Agustus tahun 1990 ketika acara lokakarya dan pertemuan yang membahas tentang bunga bank serta pengembangan ekonomi rakyat yang akhirnya merekomendasikan kepada pihak pemerintah agar memfasilitasi pendirian bank berdasarkan prinsip syariah[28]. Sehingga pada 14 Oktober 1997 diselenggarakan lokakarya ulama tentang Reksadana Syariah, dan salah satu rekomendasinya adalah pembentukan DSN-MUI. Rekomendasi tersebut kemudian ditindak lanjuti sehingga tersusunlah DSN-MUI secara resmi pada tahun 1998.
DSN-MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya. Pada prinsipnya, pendirian DSN-MUI dimaksudkan sebagai usaha untuk efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi dan keuangan, selain itu DSN-MUI juga diharapkan dapat berperan sebagai pengawas, pengarah dan pendorong penerapan nilai-nilai prinsip ajaran islam dalam kehidupan ekonomi.
Berkaitan dengan perkembangan lembaga keuangan syariah itulah, keberadaan DSN-MUI beserta produk hukumnya mendapat legitimasi dari BI yang merupakan lembaga negara pemegang otoritas dibidang perbankan, seperti tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/1999, di mana pada pasal 31 dinyatakan: “untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usahanya, bank umum syariah diwajibkan memperhatikan fatwa DSN-MUI”, lebih lanjut, dalam Surat Keputusan tersebut juga dinyatakan: “”demikian pula dalam hal bank akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 dan Pasal 29, jika ternyata kegiata usaha yang dimaksudkan belum difatwakan oleh DSN, maka wajib meminta persetujuan DSN sebelum melakukan usaha kegiatan tersebut”.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 (PBI) lebih mempertegas lagi posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) bahwa setiap usaha Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah diharuskan mengangkat DPS yang tugas utamanya adalah memberi nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kesesuaian syariah. Sedangkan dalam ketentuan UUPS No. 21 Tahun 2008 tegas dinyatakan bahwa DPS diangkat dalam rapat umum pemegang saham atas rekomendasi MUI. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa DSN-MUI merupakan lembaga satu-satunya yang diberi amanat oleh undang-undang untuk menetapkan fatwa tentang ekonomi dan keuangan syariah, juga merupakan lembaga yang didirikan untuk memberikan ketentuan hukum islam kepada lembaga keuangan syariah dalam menjalanan aktivitasnya. Ketentuan tersebut sangatlah penting dan menjadi dasar hukum utama dalam perjalanan operasinya. Tanpa adanya ketentuan hukum, termasuk hukum islam, maka lembaga keuangan syariah akan kesulitan dalam menjalankan aktivitasnya[29].
Sejak terbentuk pada tahun 1998, peran DSN-MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa tentang ekonomi syariah dan keuangan syariah. DSN-MUI juga telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa tersebut disetiap lembaga keuangan syariah melalui DPS, yang merupakan organisasi dalam membantu DSN-MUI. Fatwa DSN-MUI akan mengikat lembaga keuangan syariah karena fatwa yang telah diputuskan itu akan diterjemahkan sebagai peraturan perundang-undangan dan menjadi pedoman serta panduan bagi lembaga regulator untuk menerbitkan aturan tentang lembaga keuangan syariah. Namun bagi masyarakat umum, fatwa DSN-MUI hanyalah bersifat seruan moral yang tidak mengikat dan tidak wajib untuk diikuti.
Pengertian fatwa menurut arti bahasa adalah jawaban suatu kejadian  (memberi jawaban yang tegas terhadap segala yang terjadi dalam masyarakat). Fatwa menurut arti syariat ialah suatu penjelasan hukum syariat dalam menjawab suatu perkara yang ditanyakan oleh seorang yang bertanya, baik penjelasan itu jelas atau ragu-ragu dan penjelasan itu mengarah pada dua kepentingan, yakni kepentingan pribadi atau masyarakat banyak. Sedangkan menurut Cholil Nafis, Fatwa merupakan pandangan ulama dalam menetapkan hukum islam tentang suatu peristiwa yang memerlukan ketetapan hukum. Seorang mufti tidak hanya ahli ilmu fiqih, akan tetapi juga menguasai permasalahan yang akan diberikan ketetapan hukum. Oleh karena itu, fatwa merupakan cermin dari respon para ulama terhadap suatu masalah yang memerlukan jawaban dari aspek agama islam sehingga bersifat dinamis dan juga merupakan cermin refleksi dari pemikiran intelektual masyarakat tertentu.
Di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh individu, yaitu tokoh agama yang dijadikan tempat rujukan untuk mengemukakan persoalan atau permasalahan, kemudian diberikan jawaban sesuai ketetapan hukum islam. Namun, setelah fatwa dikeluarkan secara kelompok oleh para ulama, yaitu melalui organisasi kemasyarakatan yang sesuai dengan aliran pemahaman keagamaan. Organisasi tersebut merupakan cermin dari formalitas kolektivitas perorangan yang bersepakat untuk bersatu dalam satu wadah tertentu. Seperti warga Nahdiyyin (pengikut organisasi Nahdatul Ulama) dan warga Muhammadiyah yang mengkaji setiap masalah yang dihadapi oleh anggotanya dalam forum masing-masing dan kemudian mencari jalan penyelesaiannya, serta memutuskan hukum yang sepatutnya dengan syariah. Karenanya dalam konteks nasional, pemerintah dan masyarakat bersatu berhimpun dalam satu wadah yaitu MUI yang mewakili umat islam Indonesia dalam memberi fatwa demi kesatuan suara dan metode yang digunakan.
Sebagaimana sifat fatwa yang tidak mempunyai kekuatan mengikat, di Indonesia fatwa yang dikeluarkan oleh individu atau kelompok yang tergabung dalam sebuah organisasi kemasyarakatan sama sekali tidak ada yang mengikat anggotanya. Fatwa yang diputuskan oleh organisasi islam hanya bersifat ketetapan hukum yang mengandung konsekuensi moral bagi anggotanya, meskipun seruan moral tersebut secara tegas tidak ada pengawasan dari aturan organisasi.
 Kedua lembaga pemerintah tersebut telah menetapkan DSN-MUI sebagai mitra dalam mengatur lembaga keuangan syariah yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Namun bukan berarti penerapan fatwa tersebut secara otomatis mengikat setiap lembaga keuangan syariah sebelum dijadikan regulasi oleh lembaga regulator, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan Bank Indonesia atau peraturan Mentri Keuangan. Hal ini dikarenakan DSN-MUI sebagai lembaga swasta yang tidak mempunyai otoritas untuk mengatur secara langsung lembaga keuangan syariah. Jika fatwa tersebut akan dijadikan sebagai panduan dan rujukan utama dilembaga keuangan syariah, maka fatwa-fatwa tersebut perlu dijadikan sebagai regulasi terlebih dahulu oleh lembaga regulator.

Mekanisme penyerapan fatwa DSN-MUI sebagai regulasi lembaga keuangan syariah, diatur dalam Pasal 26 UUPS No. 21 Tahun 2008: 
1)      Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21, dan/atau produk jasa syariah wajib tunduk pada Prinsip Syariah.
2)      Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
3)      Fatwa sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
4)      Dalam rangka penyusunan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (2), Bank Indonesia membentuk komite perbankan syariah.
5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan dan tugas komite perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.


2.    Mekanisme kerja dan penyerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Adapun mekanisme kerja dewan syariah nasional adalah sebagai berikut ini[30] :
a.       DSN mengesahkan rencangan fatwa yang diusulkan oleh badan pelaksana harian DSN
b.      DSN melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
c.       Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
Rapat DPS dengan direksi
Dan bag/Depr terkait

DPS sebagai Wakil DSN
 
                            Pembahasan
Badan  pelaksana Harian DSN
 
Pembahasan                                                             pembahasan
Pleno DSN
 
                 pembahasan         
                                                                         jawaban
                         jawaban                                 








 
                                                                         jawaban

Implementasi dan Sosialisasi
Bagian/Departemen terkait
 
Direksi
 
                                                                         Intruksi








 


                                                                         Usulan



Kedudukan, Status dan Anggota
   Dewan syariah Nasional adalah dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangan masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah.
1.        DSN merupakan bagian dari MUI
2.        DSN membantu pihak terkait, seperti depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
3.        Anggota DSN terdiri dari pada ulama, prektisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI pusat, 5 (tahun).













BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan yang mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan kesyariahan atau konsep syariah. Sedangkan Dewan Syariah Nasional (DSN) ialah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah sesuai dengan syariah islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi bank syariah, tetapi juga lembaga-lembaga lain seprti asuransi, reksadana dan sebagainya.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) menentukan dan menyusun garis panduan (guide lines) Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah (DPS) berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan Dewan Syariah Nasional (DSN), melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan Dewan Syariah Nasional (DSN)
  Sebagai organisasi agama, MUI mempunyai tujuan dan peran yang menjurus kepada keagamaan. MUI mempunyai tujuan untuk turut serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta aman dan damai. Hal ini termaktub dalam Pedoman Dasar MUI yang disahkan pada musyawarah nasional pertama tersebut, yaitu Pasal 2 Pedoman Dasar MUI.  Sedangkan peran MUI, tertuang dalam pasal 4, yaitu berperan untuk mengeluarkan fatwa dan nasihat kepada pemerintah dan umat islam dalam masalah berhubungan dengan masalah keagamaan dan kemaslahatan bangsa, menjaga kesatuan umat, institusi representasi umat islam dan sebagai perantara yang mengharmonisasikan hubungan antara umat beragama
DAFTAR PUSTAKA

Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS. 2004. Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. (Jakarta: Gema Insani Press.)
Andri Soemitra, 2010, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana,)
 “Profil MUI”, Jum’at 8 Mei 2009, <http://www.mui.or.id>,  (11 Januari 2013).
M. Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani,)
Khaerul Umam, 2013, Manajemen Perbankan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia,)
Didin Hafiduddin dan Hendri Tanjung, 2003, Manajemen Syariah Dalam Praktik,, (jakarta :GIP)
Kautsar Riza Salman, 2012, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, (Jakarta: Akademia permata),
Ahmad Ifham Sholihin, 2010, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama)




[1]M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2001),hlm. 234
[2]Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hlm 382
[3]Ibid. hlm 383
[5]Didin Hafiduddin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syariah Dalam Praktik,, (jakarta :GIP, 2003), hlm. 152)
[6]Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), hlm 51
[7]Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, (Jakarta: Akademia permata), hlm. 13.
[8]Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm 51-52
       [9] Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS. Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. (Jakarta: Gema Insani Press. 2004). Hal 300.
      [10] Ibid. Hal 541.
       [11] Ibid. Hal 543.
       [12] Ibid. Hal 544.
       [13] Ibid. Hal 547.
       [14] Ibid. Hal 548.
       [15] Ibid. Hal 549.
       [16] Ibid. Hal 551.
       [17] Ibid. Hal 552.
       [18] DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec. Bank Syariah dari Teori ke Praktek .(Jakarta: Gema       
           Insani Press. 2001). Hal 30.
       [19] Ibid. Hal 31.
       [20] Ibid. Hal 32.
       [21] Ibid. Hal 234.
[22] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm.51
[23] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 40-45
[24] Ibid, Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, hlm.51
[25] Ibid, hal : 51
[26] Ibid, hal : 52-53
[27] “Profil MUI”, Jum’at 8 Mei 2009, <http://www.mui.or.id>,  (11 Januari 2013).
[28] “DSN-MUI”, <http://www.mui.or.id>, Op.cit.
[29] Cholil Nafis, Op.cit., H. 90.
[30] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Syariah, (Yogyakarta : Ekonosia,2003) cet.1 hal : 49

1 komentar:

  1. Halo,
    nama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu

    Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.

    BalasHapus