A. Pengertian dan Klasifikasi Bank
Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998:
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dengan demikian bank berfungsi sebagai intermediasi atau perantara masyarakat yang kelebihan dana dan menyimpannya di bank dan masyarakat yang kekurangan dana dan meminjam dana dari bank. Jasa-jasa bank lainnya menjadi perantara antara 2 pihak yang bertransaksi dan bank menjadi penagih dan/atau pembayar transaksi tersebut.
Dari definisi tersebut diketahui bahwa bank mempunyai 3 kegiatan pokok, yaitu:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Jenis-jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi, tetapi secara umum ada 3 jenis, yaitu:
1. Simpanan giro (demand deposit).
2. Simpanan tabungan (saving deposit).
3. Simpanan deposito (time deposit).
Tujuan utama masyarakat menyimpan uangnya di bank:
1. Untuk keamanan uangnya.
2. Untuk investasi dengan harapan mendapatkan bunga simpanan.
3. Untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
Bank memberikan kredit kepada masyarakat yang mengajukan permohonan kredit. Kemudian bank melakukan penilaian apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian tersebut dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank karena berbagai sebab. Jenis kredit/ pinjaman yang diberikan oleh hampir semua bank adalah kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung dari kegiatan utama bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana. Jasa-jasa bank lainnya yang biasanya diberikan bank adalah pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota atau luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, traveller cheque.
Sebagai perantara keuangan bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit). Keuntungan ini disebut Spread Based. Tetapi bagi bank syariah keuntungan tersebut disebut Bagi Hasil atau Profit Sharing.
Jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung jenis jasa yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa. Keuntungan dari pungutan biaya-biaya ini disebut Fee Based.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsinya:
1. Bank Sentral.
2. Bank Umum.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank sentral adalah bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perbankan dan keuangan di suatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia yang juga berfungsi sebagai bank sirkulas, bank to bank, dan lender of the last resort. Fungsi bank sirkulasi berarti mengatur peredaran uang negara. Fungsi bank to bank berarti mengatur perbankan negara. Fungsi lender of the last resort berarti sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasinya dapat meliputi seluruh wilayah Indonesia, bahkan sampai keluar negeri (cabang). Bank umum disebut juga bank komersil (commercial bank).
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikannya:
1. Bank milik pemerintah.
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Ada bank jenis ini yang dimiliki oleh pemerintah daerah tingkat I (propinsi) dan pemerintah daerah tingkat II (kabupaten).
Contoh: Bank Negara Indonesia 46, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Riau dll.
2. Bank milik swasta nasional.
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya dimiliki oleh swasta.
Contohnya: Bank Central Asia, Bank Muamalat, Bank Bumi Putra, dll.
3. Bank milik koperasi.
Merupakan bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4. Bank milik asing.
Merupakan bank yang menjadi cabang dari bank yang ada di luar negeri baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh: Bank of America, ABN AMRO Bank, American Express Bank, dll.
5. Bank milik campuran.
Merupakan bank yang dimiliki oleh oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dengan kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh swasta nasional.
Kepemilikan saham bank ini dimiliki pihak asing dan swasta nasional sebagai mayoritas.
Contoh: Sumitomo Niaga Bank, Inter Pacific Bank, dll.
Klasifikasi bank berdasarkan statusnya:
1. Bank devisa.
Bank jenis ini dapat melakukan transaksi keluar negeri atau menggunakan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank non devisa.
Bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dan transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
Klasifikasi bank berdasarkan cara menentukan harga:
1. Bank konvensional.
Bank ini menggunakan metode penetapan harga sebagai berikut:
- Menetapkan bunga simpanan dan bunga kredit (spread based).
- Menetapkan biaya atas jasa bank yang diberikan berdasarkan suatu nominal atau persentasi tertentu (fee based).
2. Bank syariah.
Bank jenis ini menetapkan harga berdasarkan aturan perjanjian yang sesuai hukum Islam antara Bank dan Nasabahnya. Beberapa metode yang digunakan sebagai berikut:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).[1]
Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998:
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dengan demikian bank berfungsi sebagai intermediasi atau perantara masyarakat yang kelebihan dana dan menyimpannya di bank dan masyarakat yang kekurangan dana dan meminjam dana dari bank. Jasa-jasa bank lainnya menjadi perantara antara 2 pihak yang bertransaksi dan bank menjadi penagih dan/atau pembayar transaksi tersebut.
Dari definisi tersebut diketahui bahwa bank mempunyai 3 kegiatan pokok, yaitu:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Jenis-jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi, tetapi secara umum ada 3 jenis, yaitu:
1. Simpanan giro (demand deposit).
2. Simpanan tabungan (saving deposit).
3. Simpanan deposito (time deposit).
Tujuan utama masyarakat menyimpan uangnya di bank:
1. Untuk keamanan uangnya.
2. Untuk investasi dengan harapan mendapatkan bunga simpanan.
3. Untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
Bank memberikan kredit kepada masyarakat yang mengajukan permohonan kredit. Kemudian bank melakukan penilaian apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian tersebut dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank karena berbagai sebab. Jenis kredit/ pinjaman yang diberikan oleh hampir semua bank adalah kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung dari kegiatan utama bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana. Jasa-jasa bank lainnya yang biasanya diberikan bank adalah pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota atau luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, traveller cheque.
Sebagai perantara keuangan bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit). Keuntungan ini disebut Spread Based. Tetapi bagi bank syariah keuntungan tersebut disebut Bagi Hasil atau Profit Sharing.
Jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung jenis jasa yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa. Keuntungan dari pungutan biaya-biaya ini disebut Fee Based.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsinya:
1. Bank Sentral.
2. Bank Umum.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank sentral adalah bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perbankan dan keuangan di suatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia yang juga berfungsi sebagai bank sirkulas, bank to bank, dan lender of the last resort. Fungsi bank sirkulasi berarti mengatur peredaran uang negara. Fungsi bank to bank berarti mengatur perbankan negara. Fungsi lender of the last resort berarti sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasinya dapat meliputi seluruh wilayah Indonesia, bahkan sampai keluar negeri (cabang). Bank umum disebut juga bank komersil (commercial bank).
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikannya:
1. Bank milik pemerintah.
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Ada bank jenis ini yang dimiliki oleh pemerintah daerah tingkat I (propinsi) dan pemerintah daerah tingkat II (kabupaten).
Contoh: Bank Negara Indonesia 46, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Riau dll.
2. Bank milik swasta nasional.
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya dimiliki oleh swasta.
Contohnya: Bank Central Asia, Bank Muamalat, Bank Bumi Putra, dll.
3. Bank milik koperasi.
Merupakan bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4. Bank milik asing.
Merupakan bank yang menjadi cabang dari bank yang ada di luar negeri baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh: Bank of America, ABN AMRO Bank, American Express Bank, dll.
5. Bank milik campuran.
Merupakan bank yang dimiliki oleh oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dengan kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh swasta nasional.
Kepemilikan saham bank ini dimiliki pihak asing dan swasta nasional sebagai mayoritas.
Contoh: Sumitomo Niaga Bank, Inter Pacific Bank, dll.
Klasifikasi bank berdasarkan statusnya:
1. Bank devisa.
Bank jenis ini dapat melakukan transaksi keluar negeri atau menggunakan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank non devisa.
Bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dan transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
Klasifikasi bank berdasarkan cara menentukan harga:
1. Bank konvensional.
Bank ini menggunakan metode penetapan harga sebagai berikut:
- Menetapkan bunga simpanan dan bunga kredit (spread based).
- Menetapkan biaya atas jasa bank yang diberikan berdasarkan suatu nominal atau persentasi tertentu (fee based).
2. Bank syariah.
Bank jenis ini menetapkan harga berdasarkan aturan perjanjian yang sesuai hukum Islam antara Bank dan Nasabahnya. Beberapa metode yang digunakan sebagai berikut:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).[1]
B. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
1. Sebagai salah satu
sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai
jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara,
salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara .
Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah
keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.
2. Industri perbankan
adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial
institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya
pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad
19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis
kepercayaan
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan
adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta
penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat
ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada
masyarakat yang harus dijaga. Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia
sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah
kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi
perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.
Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara antara mereka yang
kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan dana
(debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya sendiri.
Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan universal yang mengacu
pada standard Bank for International Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan
modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal dengan aipital adequacy
ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap wajib ditingkatkan
menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI agar penelusuran akar
masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang sedang atau akan
terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap penting
dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.[2]
C. Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun
dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga
sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal
waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui
usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari
pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan
usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah
atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga,
penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat
berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya
menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu
pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan
perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun
penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila
dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari
pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan
terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena
dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank
ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam
sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit.
Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan
pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid
dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk
melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak
pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk
tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk
kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas
pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan
menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna
modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan
masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.[3]
Tingginya arus peredaran uang dalam arus globalisasi dan perdagangan bebas
menjadi sektor perbankan sebagai sektor yang paling strategis dalam perdagangan
karena fungsi bank sebagai perantara, menunjukkaan peranan yang penting dalam
perdagangan dan pembangunan. Bank sangat terkait dengan penyediaan modal bagi
usaha atau perdagangan, sehingga perekonomian dapat berputar, sehingga agenda
liberalisasi menuju target sasaran empuk yakni sektor perbankan. Rumusan
seperti ini juga sudah pernah dijelaskan oleh Karl Marx dalam bukunya yang
terkenal Das Capital, menyebutkan bahwa kapital bank merupakan kapital paling
reaksioner yang kerap menunjukkan sensasi, hal ini sejalan dengan berbagai
kasus mega korupsi di Indonesia melibatkan sejumlah bank seperti likuiditas
sejumlah bank tahun 1998, kasus Bank Bali, kasus Bank Century dan lainnya.
World Trade Organization (WTO) merupakan salah satu organisasi
internasional yang memang dibuat untuk memuluskan rencana liberalisasi. WTO bekerja
bersama dengan lemb[4]aga
keuangan internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank
(WB) untuk menjalankan agenda liberalisasi di seluruh dunia.
Praktek liberalisasi yang terjadi adalah pihak asing dapat menguasai pasar perbankan di Indonesia dengan memberikan kemudahan perizinan bagi bank asing yang akan membuka cabang di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 1998. Paling utama adalah dibolehkannya kepemilikan saham bank umum oleh asing hingga 99% sebagaimana diatur dalam UU No.29 tahun 1999.
Data yang dikeluarkan oleh Kompas per Maret 2011, bahwa pihak asing telah menguasai 50,6% aset perbankan nasional dan hanya bank-bank yang beroperasi secara global dapat (Multinational Cooperation Banking) yang dapat menguasai sektor perbankan nasional, karena memiliki pemodalan kuat.
Harapan perbankan nasional menjadi motor penggerakan ekonomi nasional dalam penciptaan lapangan kerja demi kesejahteraan rakyat sepertinya akan menjadi isapan jempol belaka. Sebab kepungan modal asing di sektor perbankan menjadikan negara tidak memiliki sejumlah uang yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan produksi barang dan jasa. Negara hanya menjadi penyedia fasilitas demi kenyamanan modal asing. Saatnya pemerintah merevitalisasi tugas dan fungsi sektor perbankan dan menunjukkan independensinya dalam menentukan kebijakan demi menghempang dominasi modal asing yang bisa membangkrutkan negara ini.[5]
Praktek liberalisasi yang terjadi adalah pihak asing dapat menguasai pasar perbankan di Indonesia dengan memberikan kemudahan perizinan bagi bank asing yang akan membuka cabang di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 1998. Paling utama adalah dibolehkannya kepemilikan saham bank umum oleh asing hingga 99% sebagaimana diatur dalam UU No.29 tahun 1999.
Data yang dikeluarkan oleh Kompas per Maret 2011, bahwa pihak asing telah menguasai 50,6% aset perbankan nasional dan hanya bank-bank yang beroperasi secara global dapat (Multinational Cooperation Banking) yang dapat menguasai sektor perbankan nasional, karena memiliki pemodalan kuat.
Harapan perbankan nasional menjadi motor penggerakan ekonomi nasional dalam penciptaan lapangan kerja demi kesejahteraan rakyat sepertinya akan menjadi isapan jempol belaka. Sebab kepungan modal asing di sektor perbankan menjadikan negara tidak memiliki sejumlah uang yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan produksi barang dan jasa. Negara hanya menjadi penyedia fasilitas demi kenyamanan modal asing. Saatnya pemerintah merevitalisasi tugas dan fungsi sektor perbankan dan menunjukkan independensinya dalam menentukan kebijakan demi menghempang dominasi modal asing yang bisa membangkrutkan negara ini.[5]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
KESIMPULAN
Ø Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Ø
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam
bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Ø
Sifat Industri Perbankan
·
Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa
keuangan
·
Industri perbankan adalah industri yang sangat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution)
Ø Fungsi
dan Peranan Bank Secara Umum
·
Sebagai penghimpun dana Untuk menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dana
·
Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
·
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai
“pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya.
Ø Peranan
Indonesia dalam Perbankan yakni sebagai penyedia modal bagi usaha atau
perdagangan, sehingga perekonomian dapat berputar.
Daftar Pustaka
Dr.Kasmir,Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya,2014
http://www.yousaytoo.com/pengertian-klasifikasi-bank/654073
Tidak ada komentar:
Posting Komentar