TEORI PENAWARAN ISLAMI
A. Pendahuluan
Teori mikro ekonomi selalu didefinisikan oleh
ahli-ahli ekonomi sebagai suatu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang
menerangkan tentang kegiatan dalam bagian-bagian kecil dari keseluruhan
perekonomian, salah satunya teori penawaran.
Pada dasarnya terdapat garis harga yang tak terbatas
jumlahnya di atas titik perpotongan antara kurva biaya variabel rata-rata, dan
dari sinilah kita dapat menemukan kuantitas yang dapat ditawarkan pada setiap
tingkat harga.
Terdapatnya permintaan belum merupakan syarat yang cukup
untuk mewujudkan transaksi dalam pasar. Permintaan yang wujudnya hanya dapat
dipenuhi apabila para penjual dapat menyediakan barang-barang yang diperlukan
tersebut.
Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang
menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga sesuatu jumlah barang dan
jumlah barang tersebut yang ditawarkan pada penjual. Dalam makalah ini akan
dibahas bagaimana penerapan hukum penawaran yang menyatakan makin tinggi harga suatu barang, semakin
banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya,
makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut
ditawarkan, bagaimana tingkah laku penjual dalam menyediakan atau
menawarkan barang-barang yang diperlukan masyarakat di pasar, dan apa saja
faktor-faktor yang mempengaruhinya menurut tinjauan umum dan Islami, dan juga
perbedaan antara teori penawaran dalam ekonomi konvensional dan Islam.
Penawaran (supply), dalam ilmu ekonomi adalah
banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen
kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. Jadi
Penawaran dapat didefinisikan yaitu banyaknya barang yang ditawarkan oleh
penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu, dan pada tingkat harga
tertentu.
Hukum penawaran menerangkan apabila harga sesuatu
barang meningkat, kuantitas barang ditawar akan meningkat dan apabila harga
sesuatu barang menurun, kuantitas barang yang ditawar akan menurun (Ceteris
paribus yaitu berlaku dengan adanya persyaratan tertentu atau berlaku bila
keadaan lainnya tidak berubah) Hukum ini menunjukkan wujud hubungan positif
antara tingkat harga dan kuantitas barang yang ditawar. Hal ini disebabkan
karena harga yang tinggi memberi keuntungan yang lebih kepada produsen, jadi
produsen akan menawarkan lebih banyak barang. Harga yang tinggi, menyebabkan
produen berpendapat barang tersebut sangat diminta oleh konsumen tetapi
penawarannya kurang di pasaran. Produsen akan menambahkan penawaran untuk
memenuhi permintaan.
Teori penawaran yaitu teori yang menerangkan sifat
penjual dalam menawarkan barang yang akan dijual. Gerakan
sepanjang dan pergeseran kurva penawaran Perubahan dalam jumlah yang ditawarkan
dapat berlaku sebagai akibat dari pergeseran kurva penawaran
1. Total Cost
dan Marginal Cost
Fungsi total cost menunjukan, untuk
setiap kombinasi input dan untuk setiap tingkat output, minimum total cost yang
muncul adalah TC=TC(r,w,q). Meskipun fungsi total cost menggambarkan secara
menyeluruh biaya yang harus dikeluarkan, namun akan lebih memudahkan dalam
kaitannya dengan kurva permintaan, bila analisis biaya dilakukan pada biaya per
unit. Ada dua konsep biaya per unit yang dikenal :
a.
Average Cost
Fungsi average total cost atau
average cost adalah biaya per unit atau dihitung dengan rumus total cost dibagi
dengan jumlah output yang dihasilkan. Secara matematis ditulis:
ATC = ATC (r,w,q) = TC (r,w,q) / q
b.
Marginal Cost
Fungsi marginal cost adalah tambahan
biaya yang muncul untuk setiap tambahan output yang dihasilkan atau dihitung
dengan rumus perubahan total biaya dibagi perubahan output. Secara matematis
ditulis :
MC = MC (r,w,q) = δTC (r,w,q)/ δq
Jadi fungsi
total cost diturunkan dari fungsi total produksi, dan fungsi marginal cost
diturunkan dari fungsi total cost. Begitu pula dengan fungsi average cost
diturunkan dari fungsi total cost.
D. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Penawaran
Penawaran
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :[3][3]
a.
Harga barang
itu sendiri
b.
Harga
barang-barang lain
c.
Biaya
produksi
d.
Tujuan-tujuan
operasi perusahaan tersebut
e.
Tingkat
teknologi yang digunakan
f.
Spekulasi
g.
Jumlah
produsen di pasar
Telah dinyatakan bahwa penawaran sesuatu barang yang
ditentukan oleh harga barang itu sendiri dan juga oleh beberapa faktor lainnya.
Kita baru saja memperhatikan bagaimana harga akan mempengaruhi jumlah yang
ditawarkan. Untuk melengkapi analisis mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi
penawaran, selanjutnya perlu pulalah diteliti peranan faktor-faktor lainnya
dalam mempengaruhi jumlah barang yang ditawarkan.
a.
Harga Barang
Lain
Dalam
membahas teori permintaan bahwa barang-barang ada yang saling bersaingan
(barang-barang pengganti) satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Barang-barang seperti itu dapat menimbulkan pengaruh yang penting kepada
penawaran sesuatu barang. Sebagai contoh, oleh karena kenaikan biaya produksi
di luar negeri maka buku tulis yang diimpor bertambah mahal harganya. Beberapa
konsumen buku tulis impor sekarang lebih suka membeli buku tulis buatan dalam
negeri dan menaikkan permintaan terhadapnya. Kenaikan permintaan ini akan
memberi dorongan kepada produsen dalam negeri untuk menaikkan produksi dan
penawaran buku tulis.
b.
Biaya untuk
Memperoleh Faktor Produksi
Pembayaran
kepada faktor-faktor produksi merupakan pengeluaran yang sangat penting dalam
proses produksi berbagai perusahaan. Pengeluaran tersebut mempunyai peranan
yang sangat besar dalam menentukan biaya produksi. Tanpa adanya kenaikan
produktivitas dan efisiensi, kenaikan harga faktor-faktor produksi akan
menaikkan biaya produksi. Di beberapa perusahaan kenaikan pengeluaran untuk
memperoleh faktor-faktor produksi akan menyebabkan biaya produksi melebihi
hasil penjualannya dan mereka mengalami kerugian. Ini dapat menimbulkan
penutupan usaha tersebut dan jumlah penawaran barang menjadi berkurang.
c.
Tujuan
perusahaan
Dalam teori
ekonomi selalu dimisalkan perusahaan berusaha memaksimumkan keuntungan. Dengan
pemisalan ini tiap perusahaan tidak berusaha untuk menggunakan kapasitas
memproduksinya secara maksimal, tetapi akan menggunakannya pada tingkat
kapasitas yang memaksimumkan keuntungannya. Tetapi dalam prakteknya
perusahaan-perusahaan banyak yang mempunyai tujuan lain. Tujuan yang
berbeda-beda tersebut menimbulkan efek yang berbeda terhadap penentuan tingkat
produksi. Dengan demikian penawaran sesuatu barang akan berbeda sifatnya
sekiranya terjadi perubahan dalam tujuan yang ingin dicapai perusahaan.
d.
Tingkat
teknologi
Tingkat
teknologi memegang peranan penting dalam menentukan banyaknya jumlah barang
yang dapat ditawarkan. Kemajuan teknologi telah dapat mengurangi biaya
produksi, mempertinggi produktifitas, mempertinggi mutu barang dan menciptakan
barang-barang yang baru. Dalam hubungannya dengan penawaran suatu barang,
kemajuan teknologi menimbulkan dua efek, yaitu (1) produksi dapat ditambah
dengan lebih cepat, dan (2) biaya produksi semakin murah. Dengan demikian
keuntungan menjadi bertambah tinggi.
Dalam khasanah pemikiran ekonomi islam klasik,
penawaran telah dikenali sebagai kekuatan penting di dalam pasar, Ibnu
Taimiyah, misalnya mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaan barang di
pasar. Dalam pandangannya, penawaran dapat berasal dari impor dan diproduksi
lokal kegiatan ini dilakukan oleh produsen maupun penjual.
1.
Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.
2.
Keuntungan
Keuntungan
merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya
dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya. Dengan kata
lain, keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh mashlahah lebih
besar lagi untuk mencapai falah.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa
ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah,
gharar, maisir, dan transaksi riba. Mafsadah, gharar
dan maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative
externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi
yang hanya memperhatikan keuntungan semata.
Adapun konsep penawaran merupakan
bentuk perilaku ekonomi yang sangat penting dalam teori ekonomi, baik makro
maupun mikro. Konsep ini juga dapat menjelaskan
hubungannya dengan perilaku produsen dalam penetapan harga yang didahului dengan
perhitungan biaya produksinya.
Bila hukum penawaran ditetapkan
dengan mengasumsikan faktor-faktor yang mempengaruhi determinasi harga terhadap
penawaran dianggap tetap (ceteris paribus), sedangkan bila penawaran
yang menentukan harga maka disebut teori penawaran (tanpa asumsi ceteris
paribus). Maka, diperlukan konsensus yang baru terkait tanggung jawab
sosial dan lingkungan yang perlu untuk diperhitungkan di dalam penawaran
terkait aspek mafsadah, gharar dan maisir.
G. Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan
diatas, dapat disimpulkan bahwapengertiandari Penawaran
(supply), dalam ilmu ekonomi adalahjumlah banyaknya
barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada
konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran
adalah harga barang itu sendiri, biaya produksi dan jumlah produsen di pasar
dan lain sebagainya. Sedangkan factor penawaran dalam islam adalah mashlahah
dan keuntungan. Dimana, Pengaruh mashlahah terhadap
penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen. Jika jumlah
mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka
produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya. Sedangkan keuntungan merupakan
bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya
dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya. Dengan kata
lain, keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh mashlahah lebih
besar lagi untuk mencapai falah.
Dalam
ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan
aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir, dan
transaksi riba. Mafsadah, gharar dan maisir sebagai
tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai
akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan
keuntungan semata.
DAFTAR
BACAAN
Karim, Adiwarman
A., Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Nasution, Mustafa
Edwin, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Jakarta : Predana Media Group,
2006.
Sukirno, Sadono, Mikro
Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar